![]()
Repelita Jakarta - Mantan Wakapolri Komjen Polisi Purnawirawan Oegroseno mengkritik penerbitan Surat Perintah Penghentian Penyidikan terhadap Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis dalam perkara dugaan ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo.
Menurutnya penghentian penyidikan itu seharusnya diterapkan secara merata kepada seluruh tersangka termasuk Roy Suryo Rismon Hasiholan Sianipar serta Dokter Tifauziah Tyassuma.
Oegroseno menyatakan bahwa SP3 tidak boleh diberikan secara selektif hanya kepada dua orang sementara yang lain tetap diproses.
Pernyataan tersebut disampaikannya di Mapolda Metro Jaya pada Kamis 12 Februari 2026.
Ia mempertanyakan dasar penerapan restorative justice terhadap Eggi dan Damai Hari Lubis karena tidak ada kejelasan alasan di balik mekanisme tersebut.
Oegroseno menekankan bahwa keduanya masih hidup sehingga tidak ada alasan khusus seperti kematian yang biasanya membenarkan penghentian parsial.
Ia menegaskan bahwa jika RJ diterapkan maka harus sama untuk semua tersangka dengan nomor dan dasar hukum yang identik.
Oegroseno juga mempertanyakan pasal yang disangkakan kepada Dokter Tifauziah Tyassuma yaitu Pasal 310 KUHP tentang pencemaran nama baik dan Pasal 311 KUHP tentang fitnah.
Menurutnya delik aduan seperti pencemaran nama baik atau fitnah jarang sekali melibatkan lebih dari satu terlapor dalam satu perkara.
Ia menilai pasal-pasal tersebut tidak secara eksplisit mendefinisikan perbuatan pidana yang dimaksud sesuai asas legalitas dalam Pasal 1 dan Pasal 2 KUHP baru.
Oegroseno menegaskan bahwa tindakan melaporkan dugaan pemalsuan ijazah merupakan hak konstitusional warga negara yang seharusnya tidak serta merta dikriminalisasi.
Sebelumnya kubu Roy Suryo menghadirkan tiga ahli untuk memberikan keterangan dalam kasus tersebut termasuk Oegroseno sendiri Din Syamsuddin serta Mohamad Sobary.
Pengacara Roy Suryo Cs Refly Harus menyatakan bahwa para ahli tersebut hadir untuk membebaskan kliennya bukan sekadar meringankan hukuman.
Kehadiran ahli-ahli ternama itu menunjukkan upaya pembelaan secara komprehensif terhadap tuduhan yang dialamatkan kepada pihak terlapor.(*)
Editor: 91224 R-ID Elok

