Breaking Posts

-->
6/trending/recent

Hot Widget

-->
Type Here to Get Search Results !

Eks Menag Yaqut Cholil Qoumas Ajukan Praperadilan Lawan Status Tersangka KPK Kasus Korupsi Kuota Haji

 Eks Menag Yaqut Hadiri Sidang Perdana Praperadilan Korupsi Kuota Haji di PN  Jaksel, Dijaga Banser - Jawa Pos

Repelita Jakarta - Eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas mengajukan gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk menguji keabsahan penetapan status tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi dalam dugaan korupsi pengelolaan kuota haji tahun 2023-2024.

Perkara tersebut telah terdaftar dengan nomor 19/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL dengan KPK sebagai pihak termohon dan sidang perdana dijadwalkan berlangsung pada Selasa 24 Februari 2026 pukul 10.00 WIB.

Jenis perkara yang tercantum dalam laman resmi pengadilan adalah pengujian sah atau tidaknya penetapan tersangka terhadap Yaqut Cholil Qoumas dalam kasus tersebut.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyatakan keyakinan lembaga antirasuah bahwa seluruh prosedur formil maupun materiil dalam penyidikan telah dipenuhi dengan sempurna termasuk kecukupan alat bukti untuk menetapkan status tersangka.

Ia menegaskan bahwa penetapan tersangka dilakukan berdasarkan bukti yang memadai dan proses penyidikan berjalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku dalam perkara dugaan korupsi penyelenggaraan ibadah haji Indonesia periode 2023-2024.

Meskipun demikian KPK tetap menghormati hak terdakwa untuk menempuh upaya hukum praperadilan sebagaimana dijamin dalam sistem peradilan Indonesia.

Selain Yaqut Cholil Qoumas KPK juga menetapkan staf khususnya Ishfah Abidal Aziz atau Gus Alex sebagai tersangka dalam kasus yang sama sejak 9 Januari 2026 tanpa melakukan penahanan terhadap keduanya.

Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menjelaskan bahwa Yaqut diduga berperan mengubah komposisi pembagian kuota haji dari semula 92 persen reguler dan 8 persen khusus menjadi 50 persen reguler dan 50 persen khusus atau setara 10.000 kuota masing-masing.

Perubahan tersebut dinilai tidak sesuai dengan ketentuan undang-undang yang mengatur penyelenggaraan ibadah haji di Indonesia sehingga menjadi titik awal dugaan pelanggaran.

Tim penyidik juga menemukan adanya aliran dana kembali atau kickback dari pihak-pihak tertentu kepada Yaqut Cholil Qoumas maupun Ishfah Abidal Aziz sebagai bagian dari proses penyidikan yang sedang berlangsung.

Sidang praperadilan ini menjadi langkah hukum yang ditempuh Yaqut untuk membuktikan bahwa penetapan tersangka oleh KPK tidak memenuhi syarat formil maupun materiil yang diperlukan.(*)

Editor: 91224 R-ID Elok

Baca Juga

Posting Komentar

0 Komentar
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

-->

Below Post Ad

-->

Ads Bottom

-->
Copyright © 2023 - Repelita.net | All Right Reserved