Breaking Posts

-->
6/trending/recent

Hot Widget

-->
Type Here to Get Search Results !

DPR Ramai-ramai Kritik Klaim Jokowi Tolak RUU KPK 2019, Herwin Sudikta: Jack Sudah Selesai, Sekarang Mulai Ditinggalkan

 

Repelita Jakarta - Pegiat media sosial, Herwin Sudikta, merespons dinamika politik yang berkembang menyusul kritik sejumlah anggota DPR terhadap klaim Presiden ke-7 RI, Jokowi, terkait penolakannya atas RUU KPK pada 2019 lalu.

Herwin mengatakan bahwa perubahan sikap para legislator tersebut tak lepas dari pergeseran peta pengaruh politik yang mulai terjadi.

“Jack (Panggilan Jokowi semasa KKN menurut klaim yang mengaku temannya) sudah selesai. Jack sekarang mulai ditinggalkan,” ujar Herwin dikutip dari cuitannya di akun X, Sabtu (22/2/2026).

Ia kemudian menyinggung keberanian anggota DPR yang kini ramai-ramai mengkritik Jokowi, berbeda dengan situasi beberapa tahun lalu.

“Ramai-ramai DPR kritik klaim soal RUU KPK 2019. Dulu sunyi. Sekarang berani,” sebutnya dalam cuitan yang viral tersebut.

Menurut Herwin, fenomena tersebut lumrah dalam dunia politik karena berkaitan erat dengan pengaruh kekuasaan.

“Politik memang begitu. Seiring menipisnya pengaruh, keberanian pesuruh tiba-tiba tumbuh,” sindirnya merespons situasi terkini.

Gibran Rakabuming Raka juga mulai sibuk membangun panggung politik sendiri di tengah dinamika kekuasaan.

“Fufufafa (Gibran, red) juga kelihatan mulai sibuk cari panggung sendiri karena Prabowo dengan MBG-nya jalan membawa gerbong sendiri,” ucapnya.

Ia melihat belum ada sinyal kuat adanya konsolidasi politik antara Wapres Gibran dengan Presiden Prabowo Subianto.

“Tidak ada tanda mau menggandeng yang terlalu cepat pasang baliho di tikungan,” tambahnya mengomentari manuver politik.

Herwin bilang, Gibran terlalu cepat diposisikan sebagai penantang Prabowo pada Pilpres 2029 mendatang.

“Fufufafa terlalu cepat diposisikan sebagai penantang Prabowo di 2029, padahal kapal belum sandar,” terang dia dalam analisisnya.

“Di politik, yang paling cepat ditinggalkan bukan yang paling salah. Tapi yang dianggap sudah tidak lagi menentukan arah,” kuncinya menutup pernyataan.

Sebelumnya, pernyataan Presiden ke-7, Jokowi, terkait sikapnya terhadap revisi Undang-Undang KPK tahun 2019 menuai respons dari sejumlah anggota DPR.

Beberapa legislator menilai pernyataan tersebut terkesan sebagai upaya melepaskan tanggung jawab politik di masa lalu.

Seperti diketahui, Jokowi belum lama ini menyampaikan bahwa revisi UU KPK pada 2019 merupakan inisiatif DPR dan dirinya tidak pernah menandatangani beleid tersebut.

Ia juga merespons usulan mantan Ketua KPK Abraham Samad yang mendorong agar UU KPK dikembalikan ke versi sebelumnya.

Usai menyaksikan pertandingan Persis Solo melawan Madura United di Stadion Manahan, Solo, Jumat (13/2/2026), Jokowi menyatakan bahwa revisi saat itu merupakan inisiatif DPR RI dan ia tidak membubuhkan tanda tangan.

Anggota Komisi III DPR dari Fraksi PKB, Abdullah, menilai penjelasan Jokowi kurang tepat dan tidak mencerminkan fakta sesungguhnya.

Menurutnya, meskipun Presiden tidak menandatangani undang-undang tersebut, pemerintah tetap mengirimkan perwakilan resmi untuk membahas RUU KPK bersama DPR.

Ia menegaskan bahwa kehadiran wakil pemerintah dalam pembahasan menunjukkan adanya keterlibatan eksekutif dalam proses legislasi tersebut.

Selain itu, merujuk pada Pasal 20 Ayat (5) UUD 1945, undang-undang tetap sah berlaku 30 hari setelah disetujui DPR, terlepas dari ada atau tidaknya tanda tangan Presiden.

Karena itu, ia berpandangan bahwa tidak ditandatanganinya UU KPK oleh Presiden saat itu tidak mengubah status keberlakuannya di Indonesia.

Wakil Ketua DPR dari PKB, Cucun Ahmad Syamsurijal, juga menekankan bahwa proses pembentukan undang-undang tidak bisa berjalan tanpa adanya Surat Presiden (Surpres).

Dokumen tersebut, menurutnya, berisi penunjukan perwakilan pemerintah untuk ikut membahas rancangan undang-undang bersama DPR.

Ia pun menyebut publik dapat menilai sendiri posisi Presiden dalam proses pembahasan RUU KPK yang kontroversial tersebut.

Pandangan serupa disampaikan Wakil Ketua DPR dari Fraksi NasDem, Saan Mustopa, yang menilai sikap Jokowi pada 2019 tidak menunjukkan penolakan yang serius.

Menurutnya, apabila memang ada keinginan untuk mengembalikan UU KPK ke versi sebelumnya, langkah tersebut seharusnya bisa dilakukan saat Jokowi masih menjabat sebagai Presiden.

Ia juga menilai pengiriman wakil pemerintah untuk membahas RUU bersama DPR menjadi indikator bahwa pemerintah terlibat aktif dalam proses tersebut.

Sementara itu, anggota Komisi III DPR dari Fraksi PAN, Syarifuddin Sudding, mengungkapkan bahwa usulan revisi UU KPK pada 2019 sejatinya berasal dari Istana.

Namun, ia menyebut usulan tersebut kemudian dikemas sebagai inisiatif DPR untuk kepentingan politik tertentu.

Sudding mengaku mengetahui proses itu sejak awal karena saat itu ia menjabat sebagai anggota Komisi III DPR periode 2014–2019.

Sejumlah pernyataan dari berbagai fraksi tersebut menunjukkan adanya perbedaan pandangan terkait peran dan sikap pemerintah dalam revisi UU KPK 2019, yang hingga kini masih menjadi perdebatan di ruang publik.(*)

Editor: 91224 R-ID Elok


Baca Juga

Posting Komentar

0 Komentar
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

-->

Below Post Ad

-->

Ads Bottom

-->
Copyright © 2023 - Repelita.net | All Right Reserved