
Repelita Makassar - Dosen Universitas Hasanuddin (Unhas), Firman Saleh, akhirnya divonis penjara atas kasus pelecehan mahasiswi.
Pengadilan Negeri Makassar menjatuhkan hukuman 2,5 tahun penjara dan denda Rp12 juta pada Rabu (4/2/2026).
Vonis ini lebih berat dari tuntutan jaksa yang hanya 1,5 tahun.
Jika denda tidak dibayar, Firman harus menjalani kurungan pengganti selama 2 bulan.
Hakim juga mengabulkan restitusi Rp6,4 juta untuk korban. Jika tidak dipenuhi, hukumannya ditambah 1 bulan kurungan.
Jaksa masih mempertimbangkan banding karena tuntutan lebih ringan.
Menurut jaksa, terdakwa kooperatif dan baru pertama kali melakukan pelanggaran.
Firman adalah akademisi berprestasi dengan tiga gelar dari Unhas dan satu dari UNM.
Ia menjadi dosen sejak 2015 dan aktif meneliti.
Namun, kasus ini mencoreng reputasinya dan ia terancam dipecat. Kini, Firman harus mendekam di penjara.(*)
Editor: 91224 R-ID Elok

