Breaking Posts

-->
6/trending/recent

Hot Widget

-->
Type Here to Get Search Results !

Direktur Tambang BT Ditahan Kejati Kaltim, Rugikan Negara Rp500 Miliar dan Hancurkan Ratusan Rumah Transmigran

 Bos Tambang yang Rusak Ratusan Rumah Transmigran di Kukar Jadi Tersangka dan Ditahan

Repelita Samarinda - Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur melakukan penahanan terhadap seorang direktur perusahaan tambang berinisial BT karena terlibat dalam penambangan ilegal yang menyebabkan kerusakan parah pada ratusan rumah warga transmigran serta merugikan keuangan negara hingga sekitar setengah triliun rupiah.

Penahanan terhadap tersangka BT langsung dilaksanakan selama 20 hari di rumah tahanan negara setelah penetapan status tersangka pada hari yang sama.

Tersangka BT menjabat sebagai direktur di tiga perusahaan yang diduga melakukan praktik korupsi, yaitu PT JMB, PT ABE, serta PT KRA.

Kegiatan penambangan batu bara tanpa izin tersebut berlangsung dari tahun 2001 sampai 2007 di atas lahan Hak Pengelolaan Lahan Nomor 01 yang menjadi milik Departemen Tenaga Kerja dan Transmigrasi.

Penambangan ilegal itu menghancurkan tujuan utama program Transmigrasi Swakarsa Mandiri karena lahan yang semestinya digunakan sebagai tempat tinggal dan mata pencaharian justru dieksploitasi secara tidak sah.

Akibat dari aktivitas pengerukan tersebut, ratusan rumah beserta lahan pertanian, fasilitas umum, dan fasilitas sosial di permukiman transmigran hancur lebur tanpa sisa.

Kerusakan luas tersebut melanda beberapa desa di Kecamatan Tenggarong Seberang, meliputi Desa Bhuana Jaya, Mulawarman, Suka Maju, Bukit Pariaman, dan Separi.

Batu bara yang terdapat di wilayah transmigrasi itu dieksploitasi dan dijual secara tidak sah oleh perusahaan-perusahaan yang dipimpin oleh tersangka.

Tindak pidana korupsi serta perusakan lingkungan ini menimbulkan kerugian negara mencapai sekitar Rp500 miliar.

Penyidik saat ini masih berkoordinasi dengan tim auditor guna melakukan penghitungan lebih lanjut untuk mendapatkan nilai kerugian negara yang akurat.

Tersangka BT kini ditahan di Rumah Tahanan Negara Kelas 1 Samarinda demi mencegah upaya melarikan diri, mengulangi perbuatan serupa, serta menghilangkan barang bukti.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal primair Pasal 603 dan subsidair Pasal 604 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana jo Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.(*)

Editor: 91224 R-ID Elok

Baca Juga

Posting Komentar

0 Komentar
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

-->

Below Post Ad

-->

Ads Bottom

-->
Copyright © 2023 - Repelita.net | All Right Reserved