Breaking Posts

-->
6/trending/recent

Hot Widget

-->
Type Here to Get Search Results !

Din Syamsuddin Usul Jokowi Tunjukkan Ijazah Asli Agar Kasus Selesai Cepat dan Transparan

 Din Syamsudin Sebut Penetapan Tersangka Roy Suryo Cs Merupakan Bentuk Kriminalisasi

Repelita Jakarta - Mantan Ketua Umum PP Muhammadiyah Din Syamsuddin menilai penetapan tersangka terhadap Roy Suryo Rismon Hasiholan Sianipar serta Dokter Tifauziah Tyassuma dalam kasus dugaan pencemaran nama baik dan fitnah terkait ijazah Presiden ke-7 Joko Widodo sebagai bentuk kriminalisasi yang tidak tepat.

Din menyatakan bahwa tindakan Trio RRT tersebut merupakan hak konstitusional warga negara yang dijamin dalam Pasal 28E ayat 3 UUD 1945 tentang kebebasan berpendapat.

Ia menegaskan bahwa mengajukan gugatan atas dugaan pemalsuan ijazah adalah bagian dari hak dasar yang dilindungi konstitusi dan tidak seharusnya dikriminalkan.

Din menyebut penetapan tersangka itu sebagai penzaliman yang sangat ditentang dalam ajaran agama dan bertentangan dengan nilai-nilai keadilan.

Pernyataan tersebut disampaikan Din setelah memberikan keterangan sebagai ahli di Mapolda Metro Jakarta pada Kamis 12 Februari 2026.

Menurut Din kasus ini seharusnya dapat diselesaikan dengan cepat jika pihak terkait menunjukkan ijazah asli untuk diteliti secara independen oleh para ahli.

Ia menekankan bahwa proses hukum harus berjalan secara adil imparsial dan transparan dengan fokus pada pembuktian keaslian dokumen tersebut.

Din menilai bahwa jika tuduhan terbukti benar maka penetapan tersangka terhadap penggugat justru tidak sesuai dengan prinsip hukum.

Ia menyoroti kerugian besar bagi bangsa jika polemik ini dibiarkan berlarut tanpa penyelesaian substansial.

Din menegaskan bahwa solusi paling sederhana adalah menampilkan ijazah asli lalu membiarkan ahli independen memverifikasinya secara terbuka.

Sebelumnya kubu Roy Suryo menghadirkan tiga ahli ternama untuk memperkuat pembelaan dalam perkara tersebut.

Ketiga ahli itu meliputi mantan Wakapolri Komjen Purn Oegroseno Din Syamsuddin sendiri serta budayawan Mohamad Sobary.

Pengacara Roy Suryo Cs Refly Harus menyatakan bahwa para ahli hadir bukan untuk meringankan melainkan membebaskan kliennya dari tuduhan yang dianggap tidak berdasar.(*)

Editor: 91224 R-ID Elok

Baca Juga

Posting Komentar

0 Komentar
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

-->

Below Post Ad

-->

Ads Bottom

-->
Copyright © 2023 - Repelita.net | All Right Reserved