![]()
Repelita Jakarta - Mantan Pimpinan Pusat Muhammadiyah Din Syamsuddin hadir sebagai saksi ahli di Polda Metro Jaya dalam perkara dugaan ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo.
Din Syamsuddin menyampaikan bahwa penetapan tersangka terhadap Rismon Hasiholan Sianipar dan Dokter Tifauziah Tyassuma yang dikenal sebagai Trio RRT dinilai tidak sesuai dengan nilai-nilai etika moral maupun hukum.
Menurut pandangannya, gugatan tuduhan ijazah palsu Jokowi merupakan hak konstitusional warga negara yang dijamin oleh Undang-Undang Dasar 1945.
Hak tersebut secara eksplisit tertuang dalam Pasal 28E ayat 3 tentang kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat.
Gugatan terkait ijazah palsu juga disebut sebagai komitmen dan tanggung jawab moral seorang akademisi intelektual maupun cendekiawan.
Profesi akademisi memiliki tugas melakukan koreksi sosial, kontrol sosial, dan pengawasan sosial politik terhadap penyelenggara negara.
Apalagi jika koreksi tersebut ditujukan kepada seseorang yang menduduki posisi tertinggi dalam kehidupan bernegara yakni presiden.
Tanggung jawab moral ini sangat tepat untuk dialamatkan kepada kepala negara menurut penilaian Din Syamsuddin.
Pernyataan itu disampaikan mantan Ketua Umum PP Muhammadiyah tersebut di Mapolda Metro Jaya pada Kamis 12 Februari 2026.
Din Syamsuddin juga memperingatkan bahwa kasus ini jika tidak diselesaikan secara adil akan mewarisi dampak demoralisasi bagi generasi penerus bangsa.
Generasi muda kelak bisa beranggapan bahwa tidak perlu memiliki ijazah asli atau bahkan tidak perlu bersekolah untuk menjadi presiden.
Sebelumnya kuasa hukum Roy Suryo Cs menghadirkan tiga orang ahli dalam perkara dugaan ijazah palsu Jokowi.
Ketiga ahli yang dihadirkan adalah mantan Wakapolri Komjen Purn Oegroseno, mantan Ketua Umum PP Muhammadiyah Din Syamsuddin, dan budayawan sekaligus kolumnis Mohamad Sobary.
Pengacara Roy Suryo Cs Refly Harus menyampaikan keterangan ahli dihadirkan bukan untuk meringankan tetapi justru membebaskan Trio RRT.
Pemberian keterangan ahli dari dua tokoh tersohor yakni Oegroseno dan Sobary telah disampaikan di Polda Metro Jaya pada Kamis 12 Februari 2026.
Refly Harus mengungkapkan bahwa Din Syamsuddin akan segera menyusul memberikan keterangan sebagai saksi ahli.
Din Syamsuddin dijadwalkan memberikan keterangan pers lebih lanjut kepada media saat waktu istirahat pemeriksaan.(*)
Editor: 91224 R-ID Elok

