Repelita Jakarta - Sejumlah mahasiswa yang mengatasnamakan Forum Mahasiswa Indonesia atau Formasi secara resmi mengajukan pengaduan dugaan pelanggaran kode etik terhadap Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi I Dewa Gede Palguna ke MKMK pada Kamis 18 Februari 2026.
Pengaduan tersebut dilatarbelakangi penanganan kasus etik Hakim Mahkamah Konstitusi Adies Kadir yang menurut Formasi menunjukkan pelanggaran terhadap Sapta Harsa Hutama Kode Etik dan Perilaku Hakim Konstitusi serta Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 1 Tahun 2023.
Formasi menilai sikap dan tindakan Palguna sebagai Ketua MKMK telah melampaui batas kepatutan etis jabatan serta menunjukkan kecenderungan personalisasi otoritas yang tidak sesuai dengan prinsip independensi kehakiman.
Sikap dan tindakan I Dewa Gede Palguna dalam menjalankan fungsinya sebagai Ketua MKMK melampaui batas kepatutan etis jabatan dan memperlihatkan kecenderungan personalisasi otoritas yang tidak selaras dengan nilai independensi kehakiman tulis Formasi dalam keterangannya dikutip Senin 23 Februari 2026.
Poin pertama yang disoroti adalah pernyataan publik Palguna yang dianggap tidak proporsional karena memberikan kritik keras terhadap lembaga negara lain khususnya Badan Legislasi DPR RI di luar forum resmi.
Salah satu bukti yang dilampirkan adalah pernyataan beliau yang menyebut revisi UU MK sebagai gangguan terbesar dalam sejarah dalam diskusi daring Mei 2024 bunyi keterangan Formasi.
Poin kedua menyangkut publikasi data internal secara tidak etis di mana Palguna membeberkan detail absensi Hakim MK Anwar Usman kepada publik dalam laporan tahunan 2025 sebelum mekanisme penyelesaian internal selesai.
Ketiga Formasi menyoroti penggunaan narasi emosional dalam tugas resmi seperti pernyataan hati saya remuk yang dinilai tidak objektif bagi seorang penjaga etik.
Keempat sikap Palguna saat dipanggil Komisi III DPR untuk menjelaskan kasus Adies Kadir memicu ketegangan dengan legislatif terutama ketika ia menyatakan lebih baik diberhentikan daripada membuka substansi laporan etik tertentu pada Februari 2026.
Kelima Formasi mengingatkan rekam jejak moral Palguna yang pernah diperiksa Dewan Etik pada tahun 2017 terkait kasus suap Patrialis Akbar sebagai catatan integritas.
Formasi mengklaim perilaku tersebut berpotensi mereduksi standar etik di lingkungan Mahkamah Konstitusi sehingga menuntut pemeriksaan menyeluruh transparan serta sanksi adil untuk menjaga wibawa kekuasaan kehakiman.
Seorang Ketua MKMK dituntut menunjukkan integritas moral yang tak tercela dan kedewasaan etik yang konsisten kami melihat adanya pola perilaku yang justru berisiko mereduksi standar etik di lingkungan Mahkamah Konstitusi tulis Formasi dalam surat aduan.(*)
Editor: 91224 R-ID Elok

