Repelita Jakarta - Dalam sidang di Mahkamah Konstitusi pada Senin 23 Februari 2026, kuasa hukum pemohon Roy Suryo cs yaitu Refly Harun mengungkapkan adanya perbaikan signifikan pada permohonan pengujian materiil yang diajukan terkait kasus ijazah palsu yang diduga menyangkut Presiden Joko Widodo.
Perbaikan tersebut membuat jumlah paragraf dalam permohonan melonjak dari semula 46 paragraf menjadi 92 paragraf setelah mengikuti sejumlah nasihat yang diberikan oleh hakim konstitusi selama persidangan sebelumnya.
Refly Harun menegaskan bahwa perubahan itu cukup banyak dan penting sehingga pihaknya memutuskan untuk merevisi secara menyeluruh guna memperkuat argumen hukum yang diajukan.
Beberapa poin perbaikan yang diungkapkan mencakup penjelasan lebih rinci mengenai kewenangan Mahkamah Konstitusi dalam menangani perkara tersebut serta penguatan legal standing para pemohon agar diakui memiliki kedudukan hukum yang sah.
Permohonan yang diajukan oleh tim kuasa hukum RRT ini menguji materiil terhadap Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, serta Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 yang merupakan perubahan kedua atas Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Perbaikan tersebut dilakukan untuk menyesuaikan dengan arahan majelis hakim agar permohonan lebih jelas, terstruktur, dan sesuai dengan prosedur pengujian undang-undang di Mahkamah Konstitusi.(*)
Editor: 91224 R-ID Elok

