
Repelita Kotabaru - Pakar hukum tata negara sekaligus advokat Denny Indrayana secara terbuka menyentil aktivitas tambang batubara yang beroperasi sangat dekat dengan kawasan permukiman warga melalui pernyataan langsung kepada Presiden Prabowo Subianto.
Denny mempertanyakan proses penerbitan izin tambang di lokasi yang berpotensi membahayakan keselamatan dan kesehatan masyarakat sekitar.
Ia menegaskan bahwa keberadaan tambang tersebut berada tepat di Sungai Taib Kotabaru Kalimantan Selatan yang merupakan kampung halamannya sendiri sehingga ia merasa bertanggung jawab untuk menyuarakan isu ini.
Menurut Denny praktik penambangan semacam ini sudah menjadi hal biasa dan seolah-olah dibiarkan begitu saja di wilayah tersebut karena adanya koordinasi tertentu di baliknya.
Ia menyayangkan sikap diam dari berbagai pihak termasuk aparat penegak hukum organisasi masyarakat sipil media massa hingga pemerintah daerah yang seharusnya aktif melakukan pengawasan.
Denny juga menyebut bahwa pelabuhan yang digunakan untuk mendukung operasional tambang tersebut dikabarkan merupakan milik badan usaha milik daerah sehingga menambah dugaan adanya pembiaran sistematis.
Warga setempat kini hidup dalam kecemasan terus-menerus karena terancam kerusakan lingkungan serta risiko bencana alam seperti longsor akibat aktivitas penambangan yang tidak terkendali.
Ia menutup pernyataannya dengan pertanyaan kritis apakah penegakan hukum masih bisa diharapkan atau segalanya telah dikendalikan oleh kepentingan uang dan kekuasaan.
Sebelumnya di wilayah yang sama warga transmigran di Desa Bekambit Kecamatan Pulau Laut Timur Kabupaten Kotabaru sempat mengalami sengketa lahan karena lahan bersertifikat mereka diduduki perusahaan tambang.
Menteri ATR/BPN Nusron Wahid pada Rabu 11 Februari 2026 menyatakan akan mengembalikan 717 sertifikat hak milik warga transmigran yang dibatalkan pada 2019 karena dasar hukum pembatalannya dinilai tidak tepat.
Para transmigran tersebut telah menerima sertifikat resmi dari pemerintah sejak tahun 1989 hingga 1990 namun sertifikat dibatalkan berdasarkan Permen ATR/BPN Nomor 19 Tahun 2016 Pasal 11 ayat 3 yang dianggap tidak relevan diterapkan dalam kasus ini.(*)
Editor: 91224 R-ID Elok

