Breaking Posts

-->
6/trending/recent

Hot Widget

-->
Type Here to Get Search Results !

Chusnul Chotimah: Ironi Penegak Hukum Kerap Terjerat Narkoba, Selama PimpinanTak Diganti Kasus Serupa Akan Terus Berulang

Repelita Jakarta - Pegiat media sosial Chusnul Chotimah menyampaikan kritik pedas terhadap institusi penegak hukum setelah Mahfud MD menyatakan tidak terkejut dengan kasus dugaan narkoba yang menjerat Kapolres Bima Kota.

Chusnul menyoroti ironi ketika aparat yang seharusnya menegakkan hukum justru kerap terseret kasus kejahatan serupa sehingga masyarakat memandang hal itu sebagai sesuatu yang sudah biasa terjadi.

Ia menegaskan bahwa kondisi berulang ini mencerminkan persoalan mendalam dalam tubuh institusi penegak hukum yang memerlukan perbaikan mendasar.

Chusnul juga menyatakan bahwa selama posisi Kapolri tidak diganti maka kasus serupa diperkirakan akan terus berulang di masa mendatang.

Pernyataan tersebut disampaikan Chusnul melalui cuitannya di X pada Senin 23 Februari 2026 sebagai tanggapan atas pernyataan Mahfud MD yang merujuk kasus Teddy Minahasa dan perwira tinggi Polri lain yang tersandung narkotika.

Deretan kasus yang pernah mencuat melibatkan Teddy Minahasa eks Kapolda Sumatera Barat yang divonis seumur hidup karena menukar barang bukti sabu dengan tawas pada 2022.

Andri Gustami eks Kasat Narkoba Polres Lampung Selatan divonis mati karena mengawal 150 kilogram sabu dan menerima Rp13 miliar dari jaringan Fredy Pratama pada 2023.

Satria Nanda eks Kasat Narkoba Polresta Barelang divonis seumur hidup setelah hukuman mati diubah di tingkat kasasi karena penggelapan barang bukti sabu pada 2024.

Didik Putra Kuncoro eks Kapolres Bima Kota terancam seumur hidup setelah ditemukan koper berisi sabu ekstasi ketamin serta obat-obatan terlarang yang diduga untuk konsumsi pribadi pada 2026.

AKP Malaungi Kasatnarkoba Polres Bima Kota ditetapkan tersangka lebih dulu dalam perkara yang sama dengan Kapolres Bima Kota.

AKP Arifan Efendi Kasat Narkoba Polres Toraja Utara diamankan karena diduga menjadi backing bandar narkoba dan menerima setoran rutin Rp13 juta per pekan sejak September 2025.

Rentetan kasus ini terus memicu pertanyaan besar mengenai efektivitas pengawasan internal serta komitmen pemberantasan narkoba di lingkungan kepolisian.

Meskipun vonis berat telah dijatuhkan praktik serupa masih muncul sehingga menunjukkan perlunya reformasi mendalam dalam institusi.(*)

Editor: 91224 R-ID Elok

Baca Juga

Posting Komentar

0 Komentar
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

-->

Below Post Ad

-->

Ads Bottom

-->
Copyright © 2023 - Repelita.net | All Right Reserved