
Repelita Ambon - Bripda Mesias Siahaya telah resmi diberhentikan secara tidak dengan hormat dari dinas kepolisian setelah terbukti melakukan penganiayaan yang menyebabkan kematian Arianto Tawakal, seorang siswa MTsN 1 Maluku.
Dalam sidang Kode Etik Profesi Polri, Mesias mengakui adanya kelalaian dalam menjalankan tugas dan tanggung jawabnya sebagai anggota Brimob.
Ia menyatakan kesiapan menerima segala konsekuensi atas perbuatan tersebut di ruang disiplin Bidang Propam Polda Maluku pada Selasa, 24 Februari 2026.
Mesias juga secara terbuka menyampaikan permohonan maaf kepada keluarga korban serta masyarakat Tual, khususnya di wilayah Kei, atas dampak dari tindakannya.
"Saya siap menerima konsekuensi apa pun atas kelalaian saya saat melaksanakan tugas dan tanggung jawab," ujar Mesias dalam persidangan tersebut.
"Saya memohon maaf sebesar-besarnya kepada keluarga korban," tambahnya dengan nada penyesalan.
Peristiwa tersebut bermula ketika Mesias, yang bertugas di Brimob Kompi I Batalyon C Pelopor, sedang melakukan pengawasan terhadap aksi balapan liar di wilayah Kota Tual.
Saat itu, korban yang dibonceng kakaknya melintas menggunakan sepeda motor di lokasi kejadian.
Mesias kemudian melakukan pemukulan terhadap korban dengan menggunakan helm hingga korban terpental dari kendaraannya.
Akibat pukulan tersebut, korban mengalami luka berat di bagian kepala yang berujung pada kematiannya.(*)
Editor: 91224 R-ID Elok

