Repelita Mataram - Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Bima Kota AKP Malaungi resmi dipecat dari dinas kepolisian setelah terbukti terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu-sabu sehingga menodai institusi Polri.
Sanksi pemberhentian tidak dengan hormat atau PTDH tersebut diputuskan melalui sidang Majelis Etik Polri yang digelar di Markas Polda Nusa Tenggara Barat.
"Sudah disidang kode etik dan di-PTDH," kata Kepala Bidang Humas Polda NTB Kombes Pol Mohammad Kholid saat menggelar konferensi pers di Mataram pada Senin lalu.
Sidang etik tersebut dilaksanakan berdasarkan hasil penyidikan mendalam dari Direktorat Reserse Narkoba Polda NTB yang menetapkan AKP Malaungi sebagai tersangka dalam kasus peredaran narkoba.
Penyidik menerapkan Pasal 114 ayat dua juncto Pasal 132 ayat satu Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana atau Pasal 609 ayat dua huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Dari proses penyidikan terungkap bahwa AKP Malaungi menguasai sabu-sabu dengan berat bersih mencapai empat ratus delapan puluh delapan gram yang diamankan dari penggeledahan rumah dinasnya di kompleks Asrama Polres Bima Kota.
Barang bukti tersebut ditemukan sebagai tindak lanjut dari pengakuan AKP Malaungi setelah menjalani tes urine dengan hasil positif mengandung amphetamine serta methamphetamine yang merupakan zat utama dalam sabu-sabu dan ekstasi.
Peran AKP Malaungi pertama kali terdeteksi dari pemeriksaan terhadap Bripka Karol yang ditangkap bersama istri serta dua rekannya dengan barang bukti puluhan gram sabu-sabu dan uang tunai puluhan juta yang diduga berasal dari transaksi narkotika.
Atas sanksi PTDH yang dijatuhkan sekaligus status tersangka dalam kasus peredaran narkoba Polda NTB langsung menahan AKP Malaungi di ruang penahanan khusus Bidang Propam Polda NTB.
"Yang bersangkutan sekarang sudah ditahan," tambah Kholid dalam keterangan resminya.*
Editor: 91224 R-ID Elok

