Repelita Jakarta - PDI Perjuangan secara tegas meluruskan informasi yang beredar luas terkait sumber pendanaan Program Makan Bergizi Gratis yang selama ini menimbulkan kebingungan di kalangan masyarakat.
Wakil Ketua Komisi X DPR RI Fraksi PDIP MY Esti Wijayati menjelaskan bahwa klarifikasi ini diperlukan karena banyak kader di tingkat DPD DPC serta warga yang mempertanyakan narasi pejabat yang menyebut dana MBG berasal dari efisiensi bukan dari anggaran pendidikan.
Kawan-kawan kami di bawah memahami bahwa anggaran pendidikan sebesar Rp tujuh ratus enam puluh sembilan triliun merupakan mandatory spending dua puluh persen dari APBN dan APBD yang harus dialokasikan murni untuk pendidikan ujar Esti dalam konferensi pers di Sekolah Partai Lenteng Agung Jakarta pada Rabu dua puluh lima Februari dua ribu dua puluh enam.
Ia memaparkan bukti resmi dari dokumen negara bahwa dari total anggaran pendidikan tersebut sebagian besar digunakan untuk MBG mencapai Rp dua ratus dua puluh tiga koma lima triliun sebagaimana tercantum dalam lampiran Peraturan Presiden tentang APBN.
Di dalam lampiran APBN yang berupa Peraturan Presiden secara jelas dinyatakan bahwa dari Rp tujuh ratus enam puluh sembilan triliun anggaran pendidikan itu digunakan untuk MBG sebesar Rp dua ratus dua puluh tiga koma lima triliun itu resmi di dalam buku lampiran APBN kami dari Komisi X DPR RI merasa perlu menjelaskan secara gamblang agar masyarakat mengetahui kebenaran sesuai data bebernya.
Wasekjen DPP PDIP Bidang Komunikasi Adian Napitupulu menepis klaim bahwa anggaran MBG lahir dari efisiensi kementerian atau lembaga dengan menunjuk langsung pada produk hukum yang berlaku.
Apa yang disampaikan oleh beberapa pejabat negara seolah-olah anggaran MBG ini buah dari efisiensi bukan dari anggaran pendidikan itu keliru dalam faktanya kita bisa melihat Undang-Undang Nomor tujuh belas Tahun dua ribu dua puluh lima tentang APBN dua ribu dua puluh enam katanya.
Ia merinci bahwa Penjelasan Pasal dua puluh dua undang-undang tersebut secara tegas menyebutkan pendanaan operasional penyelenggaraan pendidikan sudah termasuk Program Makan Bergizi pada lembaga pendidikan umum maupun keagamaan.
Adian juga menguatkan dengan Peraturan Presiden Nomor seratus delapan belas Tahun dua ribu dua puluh lima tentang Rincian APBN Tahun dua ribu dua puluh enam yang mencantumkan alokasi untuk Badan Gizi Nasional lebih dari Rp dua ratus dua puluh tiga triliun tepatnya Rp dua ratus dua puluh tiga miliar lima ratus lima puluh delapan juta sembilan ratus enam puluh ribu empat ratus sembilan puluh rupiah.
Ia menegaskan bahwa upaya PDIP membuka data ini bukan sekadar kritik melainkan bentuk penghormatan terhadap konstitusi serta komitmen transparansi tata kelola negara.
Kita bernegara dipandu oleh Undang-Undang menyampaikan dengan benar sesuai UU dan Perpres adalah bentuk menghormati DPR dan Pemerintah sebagai pembuatnya jadi kita luruskan ternyata memang diambil dari anggaran pendidikan kata Adian.
Melalui penjelasan terbuka ini PDIP berharap masyarakat memperoleh informasi valid sehingga tidak lagi terjebak dalam kesimpangsiuran yang menyesatkan.(*)
Editor: 91224 R-ID Elok

