
Repelita Jakarta - Badan Gizi Nasional menegaskan kembali bahwa alokasi dana khusus untuk bahan makanan dalam Program Makan Bergizi Gratis hanya berkisar antara Rp8.000 hingga Rp10.000 per porsi sesuai ketentuan yang berlaku.
Wakil Kepala Bidang Komunikasi dan Investigasi BGN Nanik S Deyang menyampaikan klarifikasi tersebut di Jakarta pada Selasa 24 Februari 2026 untuk menanggapi perdebatan luas di media sosial terkait komposisi menu selama bulan Ramadan yang dianggap tidak sesuai anggaran.
Nanik menjelaskan bahwa besaran Rp13.000 per porsi untuk balita hingga kelas 3 SD serta Rp15.000 untuk siswa kelas 4 SD ke atas hingga ibu menyusui tidak seluruhnya diperuntukkan bagi pembelian bahan baku melainkan mencakup komponen operasional dan insentif bagi mitra pelaksana.
Anggaran bahan makanan ditetapkan Rp8.000 per porsi bagi balita PAUD TK RA serta siswa SD MI kelas 1 hingga 3 sedangkan Rp10.000 per porsi diberlakukan untuk siswa SD MI kelas 4 ke atas hingga ibu menyusui.
Selain dana bahan baku program MBG juga mengalokasikan Rp3.000 per porsi untuk biaya operasional yang meliputi listrik internet telepon gas air insentif relawan pekerja SPPG insentif guru PIC insentif kendaraan iuran BPJS Ketenagakerjaan relawan insentif kader posyandu pembelian alat pelindung diri kebutuhan kebersihan BBM kendaraan MBG serta operasional kepala SPPG beserta timnya.
Terdapat pula alokasi Rp2.000 per porsi yang diperuntukkan sebagai insentif fasilitas SPPG mencakup sewa lahan bangunan dapur gudang kamar mes pembangunan IPAL filterisasi air serta penyewaan peralatan masak modern seperti steam rice steam cuci ompreng kompor kulkas chiller freezer panci dan ompreng.
Berdasarkan petunjuk teknis terbaru Nomor 401.1 insentif fasilitas SPPG tersebut setara dengan Rp6 juta per hari dengan asumsi setiap SPPG melayani 3.000 penerima manfaat setiap harinya.
BGN menyatakan keterbukaan terhadap setiap masukan serta laporan masyarakat apabila ditemukan indikasi menu MBG yang tidak sesuai dengan standar alokasi anggaran yang telah ditetapkan.
Setiap pengaduan atau laporan akan ditindaklanjuti secara profesional objektif dan mengikuti prosedur pengawasan yang berlaku guna menjamin pelaksanaan program berjalan sesuai ketentuan serta standar kualitas yang ditargetkan.(*)
Editor: 91224 R-ID Elok

