Repelita Jakarta – Mantan Kepala Badan Reserse Kriminal Polri Susno Duadji mengajukan pertanyaan publik terkait status Silfester Matutina sebagai komisaris di perusahaan badan usaha milik negara.
Pertanyaan tersebut tidak lagi menyangkut proses penangkapan atau penahanan Silfester.
Melalui akun X pribadinya, Susno secara langsung menanyakan apakah jabatan komisaris Silfester sudah dicopot atau masih tetap berlaku.
@Danantara_ri , @bumn_idn , @KejaksaanRI ,@KPK_RI , @DivHumas_Polri ,@prabowo , @tribunnews ,@KompasTV ;
Ok lah kejaksaan gak mampu tangkap Silfester, tapi apakah Danantara sudah pecat Silfes- ter dari jabatan Konisaris BUMN ??, tulis Susno seperti dikutip pada Minggu (4/1/2026).
Kuasa hukum Silfester, Lechumanan, menyatakan bahwa kliennya hingga kini masih berada di wilayah hukum DKI Jakarta.
Menurutnya, eksekusi pidana terhadap Silfester tidak lagi dapat dilakukan karena masa berlakunya telah kedaluwarsa.
Sementara itu, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Anang Supriatna mengakui adanya kesulitan dalam pelaksanaan eksekusi.
Jaksa eksekutor dari Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan belum berhasil menemukan keberadaan Ketua Umum Solidaritas Merah Putih tersebut.
Sudah dicari-cari, tapi belum ketemu.
Editor: 91224 R-ID Elok.

