
Repelita Jakarta - Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Roy Suryo telah resmi melaporkan tujuh orang pendukung Jokowi ke Polda Metro Jaya atas dugaan pencemaran nama baik serta penyebaran fitnah.
Laporan tersebut tercatat dengan nomor LP/B/114/I/2026/SPKT/Polda Metro Jaya dan dibuat pada Selasa 6 Januari 2026 setelah berkoordinasi terlebih dahulu dengan tim kuasa hukumnya.
Roy Suryo menjelaskan bahwa laporan ini muncul sebagai respons terhadap serangan balik yang menuduhnya memiliki ijazah palsu setelah dirinya dan tim melakukan penelitian terkait dugaan keaslian ijazah Presiden ke-7 Joko Widodo.
Menurutnya penelitian yang melibatkan akademisi aktivis serta tim TPUA menyimpulkan bahwa ijazah tersebut 99,9 persen palsu namun tuduhan balik justru dialihkan kepadanya dengan klaim ijazah S1 S2 hingga S3 miliknya tidak sah.
Roy menegaskan bahwa jika Joko Widodo bersedia bersikap terbuka sebagai negarawan maka cukup menunjukkan ijazah aslinya untuk diuji kebenarannya baik melalui Universitas Gadjah Mada maupun Universitas Negeri Jakarta.
Ia menambahkan bahwa tuduhan serupa juga mencakup keterlibatannya dalam kasus korupsi proyek Hambalang yang menurutnya merupakan fitnah murni.
Dalam laporan itu tujuh terlapor disebut dengan inisial A B D F L U dan V sementara identitas lengkap serta bukti pendukung telah diserahkan kepada penyidik.
Roy menyatakan bahwa dirinya menempuh pendidikan sarjana dan magister di Universitas Gadjah Mada serta doktoral di Universitas Negeri Jakarta dan mempersilakan pihak mana pun untuk memverifikasi keaslian ijazah tersebut melalui jalur akademik atau forensik.
Ia sempat memperlihatkan salinan ijazah S1 S2 dan S3 miliknya kepada wartawan sebagai bukti keabsahan pendidikannya.
Roy menjelaskan bahwa dirinya mengundurkan diri dari partai politik saat itu demi melanjutkan studi dan tidak pernah terlibat dalam penyelidikan maupun penyidikan kasus Hambalang.
Menurutnya ada saksi kunci yang mengetahui secara pasti bahwa dirinya tidak termasuk dalam perkara korupsi tersebut.
Atas dasar tersebut laporan diajukan dengan sangkaan Pasal 433 ayat (2) dan Pasal 434 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang baru serta potensi penerapan Pasal 32 dan Pasal 35 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik terkait penyebaran konten fitnah.
Roy Suryo menyatakan menghormati proses hukum yang berjalan dan menyerahkan sepenuhnya penanganan kasus kepada kepolisian.
Ia meminta para terlapor untuk bersikap kooperatif apabila dipanggil penyidik serta menegaskan bahwa semua bukti telah diserahkan kepada Polda Metro Jaya tanpa ingin mendahului proses hukum.(*)
Editor: 91224 R-ID Elok

