Breaking Posts

-->
6/trending/recent

Hot Widget

-->
Type Here to Get Search Results !

Nadiem Ajukan Eksepsi, Bantah Kerugian Negara Rp1,5 Triliun dan Tegaskan " Tidak Ada Satu Rupiah Pun yang Saya Terima"

Repelita Jakarta - Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nadiem Anwar Makarim mengajukan nota keberatan atau eksepsi pribadi dalam sidang lanjutan kasus dugaan korupsi Program Digitalisasi Pendidikan.

Persidangan yang berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat pada Senin, 5 Januari 2026 tersebut membahas pengadaan laptop Chromebook yang menjeratnya.

Nadiem menilai surat dakwaan yang disusun oleh Jaksa Penuntut Umum dinilai kurang cermat, tidak jelas, dan tidak memenuhi persyaratan hukum acara pidana yang berlaku.

Di hadapan majelis hakim, Nadiem menyoroti perhitungan kerugian negara sebesar Rp 1,5 triliun yang dikaitkan dengan pengadaan laptop dalam Program Bantuan Peralatan Teknologi Informasi dan Komunikasi.

Dia menyatakan bahwa sejumlah audit yang dilakukan oleh lembaga negara sebelumnya tidak menemukan indikasi pelanggaran dalam pelaksanaan program tersebut.

“Atas permintaan kementerian, BPKP telah dua kali melakukan audit kepatuhan atas Program TIK dan tidak menemukan adanya harga yang tidak wajar maupun potensi kerugian negara,” kata Nadiem dalam persidangan.

Ia juga menyampaikan bahwa Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia telah mengaudit seluruh kegiatan kementerian selama masa jabatannya, termasuk Program Teknologi Informasi dan Komunikasi periode 2020 hingga 2022.

“Selama saya menjabat, seluruh kegiatan di Kemendikbudristek telah diaudit BPK RI dan tidak satu pun hasil audit tersebut menyatakan adanya pelanggaran yang merugikan keuangan negara,” lanjutnya.

Nadiem mempertanyakan kemunculan perhitungan kerugian negara yang baru muncul setelah dirinya ditetapkan sebagai tersangka pada bulan November 2025.

Menurutnya, laporan tersebut bertolak belakang dengan hasil audit sebelumnya dan tidak disertai deklarasi resmi dari Badan Pemeriksa Keuangan sebagai lembaga yang berwenang menetapkan kerugian negara.

“Saya sangat tidak mengerti dan mempertanyakan mengapa ada hasil audit BPKP yang tidak mendapatkan deklarasi dari BPK RI, padahal BPK RI adalah satu-satunya institusi yang berwenang menetapkan kerugian negara,” kata Nadiem.

Terkait tuduhan harga laptop yang dinilai terlalu mahal serta pemilihan sistem operasi Chrome OS, Nadiem menegaskan bahwa kebijakan tersebut justru menghemat anggaran negara.

“Kebijakan penggunaan Chrome OS tidak menimbulkan kerugian negara, justru menghasilkan penghematan anggaran setidaknya Rp1,2 triliun karena lisensinya tidak berbayar,” kata Nadiem.

Dia juga membantah segala bentuk keterlibatan dalam proses pengadaan barang dan jasa serta penentuan vendor dalam program tersebut.

“Saya tidak memiliki keterlibatan apa pun dalam proses pengadaan, penetapan harga, maupun seleksi vendor,” kata Nadiem, seraya menjelaskan bahwa penentuan spesifikasi teknis berada di luar kewenangannya sebagai menteri.

Dalam eksepsi tersebut, Nadiem juga menepis dakwaan bahwa ia memperkaya diri sendiri melalui aliran dana sebesar Rp809 miliar.

Ia menyebut bahwa dana tersebut merupakan bagian dari transaksi korporasi antara PT Aplikasi Karya Anak Bangsa dan PT Gojek Indonesia.

“Tidak ada satu rupiah pun dari transaksi korporasi tersebut yang saya terima. Tuduhan memperkaya diri sendiri tidak didukung bukti konkret,” tegasnya.

Menutup pernyataannya, Nadiem menegaskan bahwa semua kebijakan dan langkah yang diambil selama masa jabatannya dilakukan dengan niat baik dan semangat pengabdian.

“Seluruh perjalanan hidup dan karier saya adalah ikhtiar untuk mengabdi kepada bangsa dengan itikad baik, dan saya berharap majelis hakim menjatuhkan putusan seadil-adilnya berdasarkan hukum dan hati nurani,” tandas Nadiem.(*)

Editor: 91224 R-ID Elok

Baca Juga

Posting Komentar

0 Komentar
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

-->

Below Post Ad

-->

Ads Bottom

-->
Copyright © 2023 - Repelita.net | All Right Reserved