Breaking Posts

-->
6/trending/recent

Hot Widget

-->
Type Here to Get Search Results !

KUHP Baru Berlaku: Hubungan Seks di Luar Nikah Terancam Pidana Penjara

Repelita Jakarta - Kitab Undang-Undang Hukum Pidana nasional resmi diberlakukan mulai Jumat, 2 Januari 2026.

Penerapan KUHP baru ini secara resmi menggantikan hukum pidana warisan kolonial Belanda yang telah berlaku puluhan tahun di Indonesia.

Menteri Hukum dan HAM Supratman Andi Agtas menjelaskan bahwa penyusunan KUHP ini bertujuan membentuk sistem hukum pidana yang mencerminkan nilai-nilai, norma, serta identitas budaya bangsa Indonesia.

Undang-undang setebal 345 halaman tersebut telah disahkan sejak tahun 2022 dan baru efektif setelah masa transisi selama tiga tahun penuh.

Salah satu ketentuan yang paling menarik perhatian publik adalah pasal yang mengatur hubungan seksual di luar ikatan pernikahan resmi.

Pelaku hubungan intim di luar nikah dapat diancam pidana penjara paling lama satu tahun.

Supratman menegaskan bahwa pasal tersebut bersifat delik aduan.

Artinya proses hukum hanya akan diproses jika ada pengaduan resmi dari pihak yang merasa dirugikan, seperti pasangan sah, orang tua, atau anak dari pelaku.

Selain itu, KUHP baru juga mengandung sanksi terhadap tindakan penghinaan kepada presiden atau lembaga negara dengan ancaman hukuman penjara hingga tiga tahun.

Penyebaran paham komunisme atau ideologi yang bertentangan dengan Pancasila diatur secara tegas dengan hukuman maksimal empat tahun penjara.

Definisi menyerang kehormatan atau martabat dalam aturan ini mencakup perbuatan fitnah serta pencemaran nama baik.

Beberapa pakar hukum menilai ketentuan tersebut memiliki ruang penafsiran yang cukup lebar.

Supratman mengakui bahwa beberapa pasal berpotensi menimbulkan interpretasi beragam di masyarakat.

Karena itu ia menekankan peran aktif masyarakat dalam mengawasi pelaksanaan agar tidak terjadi penyalahgunaan.

“Risiko penyalahgunaan selalu ada. Karena itu kontrol masyarakat menjadi penting,” ujarnya pada Rabu lalu.

Aparat penegak hukum telah mendapatkan pembekalan intensif mengenai penerapan KUHP baru ini.

Pemberlakuan KUHP nasional berlangsung bersamaan dengan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana yang juga mulai berlaku pada tanggal yang sama.

Mekanisme pengawasan telah disiapkan untuk memastikan penegakan hukum tetap profesional dan terhindar dari penyimpangan.

KUHP ini mengusung pendekatan keadilan restoratif sebagai upaya menciptakan sistem hukum pidana yang lebih humanis dan sesuai karakter bangsa Indonesia.

Editor: 91224 R-ID Elok


Baca Juga

Posting Komentar

0 Komentar
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

-->

Below Post Ad

-->

Ads Bottom

-->
Copyright © 2023 - Repelita.net | All Right Reserved