
Repelita Jakarta - Kelompok advokasi yang dikenal sebagai Jaringan Reformasi Kebijakan Narkotika telah mengajukan rekomendasi kepada Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat agar menghilangkan ancaman hukuman mati terkait pelanggaran narkoba dalam rancangan undang-undang tentang Penyesuaian Pidana yang sedang dibahas ulang.
Saran ini disampaikan oleh wakil dari organisasi tersebut bernama Ma'ruf Bajammal selama rapat dengar pendapat umum bersama anggota komisi tersebut di gedung parlemen kawasan Senayan pada hari Selasa tanggal 2 Desember 2025.
Ma'ruf menyoroti bahwa aturan dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 masih menerapkan sanksi mati secara meluas mencakup berbagai tingkat pelanggaran mulai dari yang paling berat hingga kasus sederhana seperti kepemilikan barang terlarang.
Oleh karena itu, ia menekankan perlunya penyelarasan dengan arah kebijakan pidana nasional yang akan diterapkan melalui Kitab Undang-Undang Hukum Pidana terbaru mulai tahun depan.
Kami melihat seharusnya pidana mati dalam kebijakan narkotika kita berjalan linear dengan politik hukum dalam UU Nomor 1/2023 tentang KUHP atau KUHAP Baru yang nanti akan berlaku pada tahun 2026, ujarnya.
Ma'ruf juga menyajikan berbagai fakta statistik yang menggambarkan betapa dominannya perkara narkoba dalam pelaksanaan eksekusi mati di tanah air sepanjang beberapa tahun terakhir.
Pada periode 2024 saja tercatat bahwa enam puluh tiga persen dari total narapidana yang menghadapi vonis mati berasal dari kasus penyalahgunaan zat terlarang tersebut.
Sementara itu antara tahun 2015 hingga 2016 seluruh delapan belas orang yang dieksekusi juga terkait dengan kejahatan serupa tanpa pengecualian.
Di luar wilayah Indonesia sendiri dari seratus lima puluh enam warga negara yang berisiko dieksekusi mati ada seratus sebelas di antaranya yang terlibat dalam perkara narkotika.
Ma'ruf memberikan penghargaan atas upaya pemerintah dalam membela warganya yang terancam hukuman berat di negara asing melalui berbagai diplomasi aktif.
Akan tetapi ia berpendapat bahwa komitmen perlindungan semacam itu mestinya juga diterapkan secara konsisten dalam kerangka regulasi domestik tanpa adanya diskriminasi.
Selain itu Ma'ruf menegaskan komitmen Indonesia terhadap perjanjian internasional seperti Kovenan Internasional tentang Hak Sipil dan Politik yang menjamin hak hidup sebagai sesuatu yang tak bisa dicabut begitu saja.
Dokumen global itu hanya memperbolehkan penerapan hukuman mati untuk kejahatan yang paling serius saja tanpa perluasan interpretasi.
Sementara itu badan seperti Komite Hak Asasi Manusia Perserikatan Bangsa-Bangsa beserta organisasi lain termasuk Kantor PBB untuk Narkoba dan Kejahatan menyatakan dengan jelas bahwa pelanggaran narkoba tidak memenuhi kriteria kejahatan paling berat tersebut.
Secara spesifik, menurut Komite HAM PBB ini juga menafsirkan bahwa narkotika tidak masuk dalam kelompok the most serious crime, tapi dia disebut sebagai particularly serious.
Artinya apa?
Kebijakan narkotika tidak layak atau tidak sepatutnya dapat dikenakan pidana mati, pungkasnya.(*)
Editor: 91224 R-ID Elok

