Repelita New York – Wali Kota terpilih New York City, Zohran Mamdani, menyampaikan komitmennya untuk menangkap Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu jika berkunjung ke wilayah yang ia pimpin.
Pernyataan tersebut disampaikan Mamdani dalam wawancara dengan CNN yang tayang pada Oktober 2025, sebagai bagian dari kampanye politiknya menjelang pemilihan.
Ia menyatakan bahwa langkah tersebut akan dilakukan berdasarkan surat perintah penangkapan yang dikeluarkan Mahkamah Pidana Internasional (ICC) pada November 2024.
Menurut Mamdani, New York adalah kota yang menjunjung tinggi hukum internasional dan nilai-nilai tersebut harus tercermin dalam tindakan nyata.
Ini kota yang percaya hukum internasional.
Nilai-nilai kota ini harus tercermin dalam tindakan kita. Kita harus menjunjung tinggi perintah yang dikeluarkan ICC.
Netanyahu dituduh melakukan kejahatan perang dan kejahatan terhadap kemanusiaan selama konflik Israel-Hamas.
Mamdani menegaskan bahwa jika surat perintah ICC belum dicabut saat Netanyahu berkunjung ke New York, maka ia akan menjadi target penangkapan.
Namun, sejumlah pakar hukum internasional menilai janji tersebut tidak realistis secara hukum dan bertentangan dengan regulasi federal Amerika Serikat.
Profesor Alex Whiting dari Fakultas Hukum Harvard menyebut bahwa meskipun dukungan terhadap ICC patut diapresiasi, janji Mamdani menyesatkan dalam memahami mekanisme hukum yang berlaku.
Saya menghargai ketika politisi mendukung Mahkamah Pidana Internasional. Tapi janji Mamdani ini sangat menyesatkan dalam memahami bagaimana hukum bekerja.
Senada dengan itu, Profesor Michael Newton dari Universitas Vanderbilt menilai bahwa penggunaan NYPD untuk menangkap Netanyahu akan melanggar hukum federal.
Itu janji kampanye yang tidak bisa ditegakkan. Menggunakan NYPD untuk menangkap Netanyahu akan melanggar hukum federal.
Ia merujuk pada Undang-Undang Perlindungan Pelayan Publik Amerika yang membatasi kerja sama pejabat AS dengan ICC.
Selain itu, perintah eksekutif Presiden Donald Trump yang menjatuhkan sanksi terhadap jaksa dan hakim ICC memperkuat larangan tersebut.
Kalau Mamdani melakukannya, itu bisa dianggap melanggar perintah eksekutif.
Netanyahu juga memiliki kekebalan diplomatik sebagai kepala pemerintahan saat melakukan kunjungan resmi ke Amerika Serikat.
AS bukan negara penandatangan Statuta Roma yang menjadi dasar hukum ICC, sehingga tidak memiliki kewajiban untuk melaksanakan perintah pengadilan tersebut.
Profesor Newton menambahkan bahwa meskipun penangkapan terjadi, proses hukum tidak akan berjalan secara otomatis.
Jaksa ICC tidak bisa masuk ke AS untuk menjemputnya. Tidak ada dana publik yang bisa digunakan untuk membawanya ke Den Haag.
Bahkan dengan dana pribadi, tetap harus melalui prosedur bea cukai dan imigrasi. Hampir mustahil.
Profesor Whiting menyoroti bahwa surat perintah terhadap pemimpin negara kuat seperti Netanyahu dan Presiden Rusia Vladimir Putin justru memperlihatkan kelemahan ICC.
Mereka berasal dari negara kuat. Kekhawatiran saya, mereka tidak akan pernah hadir diadili di Den Haag.
Zohran Mamdani yang dikenal sebagai pendukung vokal hak-hak Palestina menolak keras tuduhan anti-Semitisme yang diarahkan kepadanya.(*)
Editor: 91224 R-ID Elok

