Putusan tersebut disampaikan oleh Wakil Ketua MKD DPR RI Adang Daradjatun dalam sidang yang digelar di Kompleks Parlemen, Jakarta, pada Rabu, 5 November 2025.
Adang menjelaskan bahwa Eko Patrio dinilai tidak tepat dalam menyikapi kritik publik setelah membuat video parodi sound horeg yang viral di media sosial.
Bahwa setelah melihat rekaman video parodi sound horeg yang dibuat oleh teradu IV Eko Hendro Purnomo, beberapa hari setelah ramainya kritikan terhadap teradu IV Eko Hendro Purnomo, di media masa, mahkamah berpendapat sikap tersebut kurang tepat karena terkesan defensif.
Menurut MKD, Eko seharusnya memberikan klarifikasi atas video tersebut, namun hal itu tidak dilakukan sehingga memicu reaksi publik hingga menyebabkan kediamannya dijarah.
Sementara itu, Ahmad Sahroni dinilai tidak menunjukkan sikap bijak dalam merespons situasi yang berkembang dan dijatuhi sanksi nonaktif selama enam bulan.
Menghukum teradu lima, Ahmad Sahroni, nonaktif selama 6 bulan berlaku sejak putusan ini dibacakan yang dihitung sejak penonaktifan yang bersangkutan sebagaimana keputusan DPP NasDem.
Untuk Nafa Urbach, MKD memberikan peringatan agar lebih berhati-hati dalam menyampaikan pendapat dan menjaga perilaku ke depan.
Meminta teradu dua, Nafa Urbach, untuk berhati-hati dalam menyampaikan pendapat serta menjaga perilaku untuk ke depannya.
Dalam putusan permusyawaratan MKD tersebut, ketiganya juga dinyatakan tidak akan menerima hak keuangan selama masa penonaktifan berlangsung.
Menyatakan teradu 1, teradu 2, teradu 3, teradu 4, dan teradu 5 selama masa penonaktifan tidak mendapatkan hak keuangan.
Sebelumnya, pada akhir Agustus 2025, sejumlah partai politik telah menonaktifkan kadernya yang menjadi anggota DPR RI karena menuai sorotan publik, termasuk dalam rangka merespons aksi demonstrasi besar-besaran yang terjadi pada periode tersebut.
Beberapa nama yang turut dinonaktifkan antara lain Wakil Ketua DPR RI Adies Kadir dari Partai Golkar, Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni dan Anggota DPR RI Nafa Urbach dari Partai NasDem, serta Anggota DPR RI Eko Hendro Purnomo dan Surya Utama alias Uya Kuya dari Partai Amanat Nasional.(*)
Editor: 91224 R-ID Elok

