Repelita Jakarta - Terpidana kasus korupsi Surya Darmadi menyatakan tetap akan menghibahkan aset senilai Rp10 triliun kepada negara, meskipun proses hukum terhadap perusahaan-perusahaan yang terafiliasi dengannya masih berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta.
Pernyataan tersebut disampaikan melalui surat yang dibacakan dalam sidang lanjutan terhadap tujuh korporasi terdakwa pada 10 Oktober 2025. Dalam surat itu, Surya juga memohon agar majelis hakim mempertimbangkan penyelesaian perkara korupsi dan tindak pidana pencucian uang yang menjerat perusahaannya melalui mekanisme Undang-Undang Cipta Kerja, dengan jalur denda administratif.
Kuasa hukum Surya, Handika Honggowongso, menegaskan bahwa hibah tersebut tidak bersyarat. Ia menyebut bahwa permintaan kliennya kepada majelis hakim merupakan bentuk harapan, bukan syarat yang mengikat dalam proses hukum yang sedang berjalan.
Saat ini, proses persidangan tengah berlangsung terhadap tujuh perusahaan yang terafiliasi dengan Duta Palma Group. Lima di antaranya merupakan anak usaha langsung, yaitu PT Palma Satu, PT Seberida Subur, PT Banyu Bening Utama, PT Panca Agro Lestari, dan PT Kencana Amal Tani.
Dua perusahaan lainnya adalah PT Darmex Plantations dan PT Asset Pacific, yang juga masih berada dalam lingkup kendali Surya Darmadi. Anak Surya, Cheryl Darmadi, menjabat sebagai Direktur Utama PT Asset Pacific dan Ketua Yayasan Darmex. Cheryl telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pencucian uang dan hingga kini masih berstatus buron.
Dalam dokumen surat yang disampaikan ke majelis hakim, aset yang akan dihibahkan meliputi kebun kelapa sawit seluas sekitar 81 ribu hektare di Kalimantan Barat, enam unit pabrik kelapa sawit, dua kantor cabang pembantu, dermaga, dan fasilitas tangki timbun.
Surya Darmadi sendiri telah dijatuhi vonis 16 tahun penjara, denda sebesar Rp1 miliar, serta kewajiban membayar uang pengganti senilai Rp2,2 triliun. Putusan tersebut telah berkekuatan hukum tetap.
Handika menyatakan bahwa apabila majelis hakim memutuskan perkara korporasi dapat diselesaikan melalui jalur administratif sesuai UU Cipta Kerja, maka pihaknya akan mempertimbangkan untuk mengajukan Peninjauan Kembali terhadap perkara pidana yang menjerat Surya secara pribadi.(*)
Editor: 91224 R-ID Elok

