Breaking Posts

-->
6/trending/recent

Hot Widget

-->
Type Here to Get Search Results !

Subhan Palal Gugat Gibran Rp125 Triliun, Status Wapres Dipersoalkan karena Ijazah Dinilai Tak Setara SMA

Repelita Jakarta - Warga sipil Subhan Palal membacakan isi gugatan perdata terhadap Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin, 3 November 2025. Gugatan tersebut menyoroti dugaan cacat hukum dalam riwayat pendidikan Gibran saat mencalonkan diri sebagai calon wakil presiden.

Subhan menyebut bahwa Gibran tidak memenuhi syarat pendidikan minimal sebagaimana diatur dalam Pasal 169 huruf N Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dan Peraturan KPU Nomor 19 Tahun 2023. Kedua aturan tersebut mensyaratkan bahwa calon presiden dan wakil presiden harus tamat pendidikan paling rendah SMA atau sederajat.

Dalam petitum gugatan, Subhan menyatakan bahwa Gibran sadar bahwa syarat pendidikannya tidak sah karena tidak pernah menyelesaikan pendidikan SMA atau yang setara. Ia menilai pencalonan Gibran sebagai wapres pada Oktober 2023 melanggar ketentuan hukum yang berlaku.

Berdasarkan data KPU RI, Gibran tercatat pernah bersekolah di Orchid Park Secondary School Singapura pada tahun 2002–2004 dan UTS Insearch Sydney pada tahun 2004–2007. Subhan berpendapat bahwa kedua institusi tersebut tidak dapat dianggap setara dengan SMA di Indonesia karena tidak diatur dalam peraturan yang berlaku saat pencalonan.

Subhan menegaskan bahwa tidak ada ketentuan dalam undang-undang maupun peraturan KPU yang mengatur penyetaraan pendidikan luar negeri dengan SMA di Indonesia. Ia menyebut bahwa penyetaraan pendidikan calon presiden dan wakil presiden mutlak dilarang kecuali sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Karena itu, Subhan menyimpulkan bahwa tindakan Gibran merupakan perbuatan melawan hukum. Ia juga menyebut bahwa perbuatan tersebut tidak akan terjadi tanpa peran aktif dari KPU RI sebagai penyelenggara pemilu yang menerima dan meloloskan pencalonan Gibran.

Dalam gugatan tersebut, Subhan meminta majelis hakim menyatakan bahwa Gibran dan KPU telah melakukan perbuatan melawan hukum. Ia juga meminta agar status Gibran sebagai Wakil Presiden dinyatakan tidak sah secara hukum.

Subhan menuntut agar Gibran dan KPU secara tanggung renteng membayar ganti rugi materiil dan immateriil sebesar Rp125 triliun kepada negara. Dana tersebut diminta untuk disetorkan ke kas negara sebagai bentuk pertanggungjawaban atas pelanggaran yang dituduhkan.

Majelis hakim menyampaikan bahwa sidang lanjutan akan dilaksanakan secara online melalui e-court. Para tergugat diminta untuk memberikan jawaban atas gugatan pada Senin, 10 November 2025. Setelah itu, sidang akan dilanjutkan dengan tahapan replik dan duplik yang juga dilakukan secara daring.

Sidang tatap muka akan dipertimbangkan sesuai dengan perkembangan proses persidangan dan keputusan majelis hakim.(*)

Editor: 91224 R-ID Elok

Baca Juga

Posting Komentar

0 Komentar
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

-->

Below Post Ad

-->

Ads Bottom

-->
Copyright © 2023 - Repelita.net | All Right Reserved