
Repelita Subang - Serikat Pekerja Aqua Grup (SPAG) menyampaikan kekhawatiran mendalam terhadap potensi dampak kebijakan pemerintah daerah yang dinilai dapat berujung pada pemutusan hubungan kerja (PHK) massal.
Kekhawatiran tersebut muncul menyusul pemberlakuan Peraturan Bupati Subang Nomor 21 Tahun 2025 yang mengatur pembatasan jam operasional truk di wilayah Subang.
Para pekerja PT Tirta Investama (Aqua Grup) menilai bahwa kebijakan tersebut berisiko mengganggu kelancaran distribusi dan operasional perusahaan secara keseluruhan.
Mereka menyampaikan bahwa jika operasional terganggu, maka ancaman PHK terhadap ratusan buruh menjadi kenyataan yang tidak terhindarkan.
Aspirasi ini disampaikan langsung oleh Pengurus Unit Kerja SPAG dalam audiensi bersama Bupati Subang Reynaldy Putra Andita Budi Raemi dan Ketua DPRD Subang Victor Wirabuana Abdurachman.
Pertemuan tersebut berlangsung di Ruang Rapat Bupati II pada Rabu, 5 November 2025, dan menjadi wadah penyampaian keresahan para pekerja terhadap dampak regulasi yang baru diterbitkan.
Ketua SPAG Jawa Barat–Banten, Wowo Wahyudin, menegaskan bahwa pembatasan operasional truk sangat berpengaruh terhadap jalur distribusi Aqua Grup yang bergantung pada kendaraan besar.
Ia menyampaikan bahwa gangguan terhadap distribusi akan berdampak langsung pada produktivitas dan keberlangsungan kerja para buruh.
Ketua PUK SPAG Subang, Angga, turut mempertegas kekhawatiran tersebut dengan menyampaikan, Kalau tidak beroperasional, nasib kita bagaimana?
Pernyataan tersebut mencerminkan kegelisahan para pekerja yang merasa terjepit di antara regulasi pemerintah daerah dan kebijakan internal perusahaan.
Ketua Pengurus Pusat SPAG, Zulkarnaen, juga menyoroti kerentanan posisi pekerja terhadap kebijakan yang berlaku, baik dari pemerintah daerah maupun dari manajemen PT Tirta Investama.
Ia menilai bahwa kebijakan yang tidak mempertimbangkan dampak terhadap tenaga kerja dapat menimbulkan ketidakpastian dan ancaman sosial yang lebih luas.
SPAG berharap agar pemerintah daerah dapat mempertimbangkan kembali implementasi kebijakan tersebut dengan melibatkan dialog bersama pihak perusahaan dan perwakilan pekerja.
Mereka menekankan pentingnya perlindungan terhadap hak dan keberlangsungan kerja buruh dalam setiap kebijakan yang berdampak langsung pada sektor industri.(*)
Editor: 91224 R-ID Elok

