Breaking Posts

-->
6/trending/recent

Hot Widget

-->
Type Here to Get Search Results !

Sidang Gugatan Pendidikan Gibran Digelar Lagi, Tuntutan Rp125 Triliun dan Status Wapres Dipersoalkan

Repelita Jakarta - Sidang gugatan perdata terhadap Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Senin, 3 November 2025.

Gugatan ini diajukan oleh warga sipil bernama Subhan Palal yang mempersoalkan keabsahan riwayat pendidikan Gibran saat mencalonkan diri sebagai calon wakil presiden.

Sebelumnya, sidang telah mengalami dua kali penundaan. Penundaan pertama terjadi pada 20 Oktober 2025 karena keberatan dari pihak penggugat terhadap kehadiran dua kuasa hukum KPU RI yang berasal dari biro hukum internal dan Jaksa Pengacara Negara. Penundaan kedua terjadi pada 27 Oktober 2025 karena ketidakhadiran Gibran dan KPU RI beserta tim kuasa hukumnya.

Sebelum memasuki tahap persidangan, para pihak sempat menjalani proses mediasi sebanyak tiga kali. Namun, mediasi tersebut gagal karena syarat damai yang diajukan Subhan tidak dapat dipenuhi oleh para tergugat.

Subhan mengajukan dua syarat utama, yakni permintaan maaf dan pengunduran diri dari jabatan masing-masing, yang tidak disanggupi oleh pihak tergugat.

Dengan gagalnya mediasi, proses hukum kembali berlanjut ke tahap persidangan dengan mengacu pada isi petitum yang telah diajukan oleh Subhan. Gugatan ini terdaftar dengan nomor perkara 583/Pdt.G/2025/PN Jkt.Pst. sejak 29 Agustus 2025.

Dalam gugatannya, Subhan menilai bahwa Gibran dan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia telah melakukan perbuatan melawan hukum. Ia menyebut bahwa Gibran tidak memenuhi syarat pendidikan minimal sebagai calon wakil presiden karena tidak menyelesaikan pendidikan setingkat SMA di Indonesia.

Berdasarkan data KPU RI, Gibran tercatat pernah menempuh pendidikan di Orchid Park Secondary School di Singapura pada tahun 2002 hingga 2004 dan melanjutkan ke UTS Insearch di Sydney pada tahun 2004 hingga 2007.

Kedua institusi tersebut dinilai oleh Subhan tidak memenuhi ketentuan sebagai pendidikan setara SMA sesuai peraturan perundang-undangan di Indonesia.

Subhan menegaskan bahwa tidak ada ketentuan dalam undang-undang maupun peraturan KPU yang mengatur penyetaraan pendidikan luar negeri dengan pendidikan setingkat SMA di Indonesia. Oleh karena itu, ia menyimpulkan bahwa pencalonan Gibran sebagai wakil presiden cacat hukum.

Dalam petitumnya, Subhan meminta agar majelis hakim menyatakan bahwa Gibran dan KPU telah melakukan perbuatan melawan hukum. Ia juga meminta agar status Gibran sebagai Wakil Presiden dinyatakan tidak sah secara hukum.

Selain itu, Subhan menuntut agar Gibran dan KPU secara tanggung renteng membayar ganti rugi materiil dan immateriil sebesar Rp125 triliun serta tambahan Rp10 juta kepada seluruh warga negara Indonesia dan disetorkan ke kas negara.

Majelis hakim menyampaikan bahwa sidang lanjutan akan dilaksanakan secara daring melalui sistem e-court. Para tergugat diminta memberikan jawaban atas gugatan pada Senin, 10 November 2025. Tahapan selanjutnya berupa replik dan duplik juga akan dilakukan secara online, sementara sidang tatap muka akan dipertimbangkan sesuai perkembangan perkara.(*)

Editor: 91224 R-ID Elok

Baca Juga

Posting Komentar

0 Komentar
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

-->

Below Post Ad

-->

Ads Bottom

-->
Copyright © 2023 - Repelita.net | All Right Reserved