Breaking Posts

-->
6/trending/recent

Hot Widget

-->
Type Here to Get Search Results !

Roy Suryo Tantang Polda Tetapkan Tersangka, Kasus Ijazah Jokowi Masuki Babak Gelar Perkara

 Roy Suryo dan Rismon Akan Jadi Tersangka dalam Kasus Ijazah Jokowi - Seputar Cibubur

Repelita Jakarta – Polda Metro Jaya akan segera melaksanakan gelar perkara terkait kasus dugaan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo, sebagai bagian dari tahapan penyidikan yang telah berlangsung sejak Juli 2025.

Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Brigadir Jenderal Polisi Ade Ary Syam Indradi, dalam keterangan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, pada Jumat, 31 Oktober 2025.

Ade Ary menjelaskan bahwa ekspose atau gelar perkara akan dilakukan antara penyidik Subdirektorat Keamanan Negara dengan tim Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.

Langkah ini bertujuan untuk menentukan arah penanganan kasus, termasuk kemungkinan penetapan tersangka berdasarkan hasil penyidikan yang telah dikumpulkan.

Menanggapi rencana gelar perkara tersebut, pakar telematika Roy Suryo menyatakan bahwa dirinya tidak gentar jika ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya.

Roy Suryo menyebut bahwa sejak awal dirinya tidak merasa khawatir dan bahkan menantang pihak kepolisian untuk segera menetapkan status hukum jika memang memiliki bukti yang cukup.

Ia menilai bahwa proses penyelidikan kasus ijazah Jokowi berlangsung lama karena adanya keraguan dari pihak penyidik terhadap validitas dokumen yang dipersoalkan.

Menurut Roy, ketidakpastian terhadap keberadaan ijazah tersebut menjadi faktor utama lambatnya proses hukum, dan ia mempertanyakan apakah dokumen itu benar-benar pernah ada atau hanya klaim sepihak.

Roy juga menyoroti perbedaan informasi terkait keberadaan ijazah Jokowi, yang disebut telah disita oleh Polda Metro Jaya namun juga diperlihatkan oleh Jokowi kepada relawannya.

Ia meragukan kemampuan penyidik untuk melengkapi berkas perkara secara utuh dan menyebut bahwa kasus ini kemungkinan besar tidak akan mencapai tahap P21 atau pelimpahan ke kejaksaan.

Dalam kasus ini, penyidik telah memeriksa sebanyak 117 saksi dan empat pelapor, serta meminta keterangan dari 25 ahli yang terdiri dari berbagai bidang.

Dari jumlah tersebut, 19 ahli telah selesai diperiksa, sementara enam lainnya masih dijadwalkan untuk dimintai keterangan dalam waktu dekat.

Ade Ary menegaskan bahwa seluruh proses penyidikan dilakukan secara hati-hati dan berdasarkan Standar Operasional Prosedur (SOP) yang berlaku di lingkungan kepolisian.

Ia menyebut bahwa penyidik terus berkoordinasi dengan pihak kejaksaan untuk memastikan setiap tahapan berjalan sesuai prosedur dan prinsip hukum yang berlaku.

Beberapa waktu sebelumnya, Presiden Joko Widodo secara resmi melaporkan dugaan pencemaran nama baik dan penyebaran berita bohong terkait ijazahnya kepada Polda Metro Jaya.

Laporan tersebut diajukan setelah isu mengenai ijazah palsu terus bergulir dan dinilai telah merugikan reputasi Jokowi sebagai kepala negara.

Jokowi telah menjalani pemeriksaan oleh penyidik di Polresta Solo pada Rabu, 23 Juli 2025, sebagai bagian dari proses penyidikan kasus tersebut.

Dalam laporan yang diajukan, Jokowi melaporkan 12 orang yang diduga menyebarkan informasi palsu dan mencemarkan nama baiknya melalui media sosial dan kanal digital lainnya.(*)

Editor: 91224 R-ID Elok

Baca Juga

Posting Komentar

0 Komentar
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

-->

Below Post Ad

-->

Ads Bottom

-->
Copyright © 2023 - Repelita.net | All Right Reserved