
Repelita Bandung - Pemerhati politik M Rizal Fadillah menilai wacana penyelesaian melalui jalur damai tidak akan membuahkan hasil dalam kasus dugaan ijazah palsu mantan Presiden Joko Widodo.
Menurut M Rizal Fadillah, usulan tersebut mengemuka setelah pertemuan dengar pendapat Refly Harun bersama beberapa tokoh dengan Komisi Percepatan Reformasi Kepolisian yang dipimpin Prof Jimly Asshiddiqie pada 19 November 2025.
M Rizal Fadillah menyoroti aksi keluar ruangan yang dilakukan Refly Harun, Indra Piliang, Said Didu, Habil Mar'ati, Eddy Mulyadi serta tokoh lain karena penolakan kehadiran Roy Suryo, Rismon Sianipar, Tifauzia Tyassuma serta dirinya sendiri dengan alasan status tersangka.
M Rizal Fadillah menegaskan bahwa mediasi hanya mungkin terjadi bila ada kesepakatan dua pihak, sementara kewenangan komisi reformasi lebih rendah daripada pengadilan yang telah berulang kali gagal menghadirkan Jokowi beserta ijazahnya.
M Rizal Fadillah menyatakan para tersangka menolak segala bentuk negosiasi karena isu ini telah menjadi milik publik yang menuntut kebenaran bagi seluruh rakyat Indonesia.
M Rizal Fadillah yakin Jokowi tidak akan berani menunjukkan ijazah asli karena dokumen tersebut tidak pernah muncul meski telah berkali-kali diminta di persidangan.
M Rizal Fadillah menanggapi pencegahan ke luar negeri oleh Polda Metro Jaya terhadap delapan tersangka sebagai langkah yang tidak akan menghentikan perjuangan membongkar kebenaran.
M Rizal Fadillah menduga pencekalan dimaksudkan untuk menghalangi pengumpulan bukti tambahan termasuk data pendidikan Gibran Rakabuming Raka di luar negeri, padahal bukti penting sudah didapat dari kunjungan sebelumnya ke Australia.
M Rizal Fadillah menyebut komunitas diaspora Indonesia di berbagai negara telah menerima informasi lengkap mengenai kasus ini.
M Rizal Fadillah menambahkan bahwa buku Jokowi's White Paper serta bukunya sendiri berjudul Publik Yakin Ijazah Jokowi Palsu telah tersebar luas di mancanegara sehingga isu ini sudah mendunia.
M Rizal Fadillah memastikan mediasi tidak akan terjadi dan pencekalan tidak bermakna karena kasus dugaan ijazah palsu akan terus bergulir hingga terbongkar sepenuhnya.
Editor: 91224 R-ID Elok

