Breaking Posts

-->
6/trending/recent

Hot Widget

-->
Type Here to Get Search Results !

Resmi Naik, Begini Rincian Gaji PNS per Golongan

Perpres 79 Tahun 2025 Resmi Terbit, Gaji ASN Naik hingga 12 Persen! Simak Cara Perhitungan Simulasi Gaji Baru PNS 2025 - Radar Solo

Repelita Jakarta - Dalam beberapa hari terakhir, suasana hati para Pegawai Negeri Sipil diwarnai kegembiraan menyusul kabar kenaikan gaji dan tunjangan yang mulai berlaku pada November 2025.  

Kebijakan ini menjadi angin segar yang telah lama dinantikan oleh kalangan aparatur sipil negara di seluruh Indonesia.  

Namun, di tengah euforia tersebut, muncul pertanyaan dari kalangan pensiunan PNS mengenai apakah mereka juga akan mendapatkan penyesuaian serupa.  

Hingga saat ini, pemerintah belum mengumumkan kebijakan baru terkait kenaikan gaji pensiunan PNS.  

Kenaikan terakhir yang diterima pensiunan PNS adalah sebesar 12 persen dan telah diberlakukan sejak 1 Januari 2024.  

Kebijakan tersebut diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2024 yang mengatur penyesuaian gaji pokok pensiun berdasarkan golongan.  

Berikut rincian gaji pokok pensiunan PNS berdasarkan golongan:  

Golongan I  

Ia: Rp 1.748.100 – Rp 1.962.200  

Ib: Rp 1.748.100 – Rp 2.077.300  

Ic: Rp 1.748.100 – Rp 2.165.200  

Id: Rp 1.748.100 – Rp 2.256.700  

Golongan II  

IIa: Rp 1.748.100 – Rp 2.833.900  

IIb: Rp 1.748.100 – Rp 2.953.800  

IIc: Rp 1.748.100 – Rp 3.078.700  

IId: Rp 1.748.100 – Rp 3.208.800  

Golongan III  

IIIa: Rp 1.748.100 – Rp 3.558.800  

IIIb: Rp 1.748.100 – Rp 3.709.200  

IIIc: Rp 1.748.100 – Rp 3.866.100  

IIId: Rp 1.748.100 – Rp 4.029.600  

Golongan IV  

IVa: Rp 1.748.100 – Rp 4.200.000  

IVb: Rp 1.748.100 – Rp 4.377.800  

IVc: Rp 1.748.100 – Rp 4.562.900  

IVd: Rp 1.748.100 – Rp 4.755.900  

IVe: Rp 1.748.100 – Rp 4.957.100  

Menanggapi isu yang beredar mengenai kemungkinan adanya rapel gaji pensiunan pada November 2025, PT Taspen (Persero) memberikan klarifikasi resmi.  

Pihak Taspen menegaskan bahwa hingga saat ini belum ada keputusan dari pemerintah mengenai penetapan, penyesuaian, atau kenaikan pensiun pokok bagi pensiunan PNS maupun kelompok penerima manfaat lainnya.  

Dalam keterangannya, Taspen menyebutkan bahwa informasi yang beredar di masyarakat perlu disikapi dengan hati-hati agar tidak menimbulkan kesalahpahaman.  

Taspen juga mengimbau masyarakat untuk lebih cermat dalam menerima informasi terkait pencairan gaji pensiun dan selalu mengacu pada sumber resmi.  

Taspen selalu mengimbau kepada masyarakat untuk berhati-hati terhadap segala informasi terkait pencairan gaji pensiun.(*)

Editor: 91224 R-ID Elok

Baca Juga

Posting Komentar

0 Komentar
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

-->

Below Post Ad

-->

Ads Bottom

-->
Copyright © 2023 - Repelita.net | All Right Reserved