
Repelita Jakarta - Dalam beberapa hari terakhir, suasana hati para Pegawai Negeri Sipil diwarnai kegembiraan menyusul kabar kenaikan gaji dan tunjangan yang mulai berlaku pada November 2025.
Kebijakan ini menjadi angin segar yang telah lama dinantikan oleh kalangan aparatur sipil negara di seluruh Indonesia.
Namun, di tengah euforia tersebut, muncul pertanyaan dari kalangan pensiunan PNS mengenai apakah mereka juga akan mendapatkan penyesuaian serupa.
Hingga saat ini, pemerintah belum mengumumkan kebijakan baru terkait kenaikan gaji pensiunan PNS.
Kenaikan terakhir yang diterima pensiunan PNS adalah sebesar 12 persen dan telah diberlakukan sejak 1 Januari 2024.
Kebijakan tersebut diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2024 yang mengatur penyesuaian gaji pokok pensiun berdasarkan golongan.
Berikut rincian gaji pokok pensiunan PNS berdasarkan golongan:
Golongan I
Ia: Rp 1.748.100 – Rp 1.962.200
Ib: Rp 1.748.100 – Rp 2.077.300
Ic: Rp 1.748.100 – Rp 2.165.200
Id: Rp 1.748.100 – Rp 2.256.700
Golongan II
IIa: Rp 1.748.100 – Rp 2.833.900
IIb: Rp 1.748.100 – Rp 2.953.800
IIc: Rp 1.748.100 – Rp 3.078.700
IId: Rp 1.748.100 – Rp 3.208.800
Golongan III
IIIa: Rp 1.748.100 – Rp 3.558.800
IIIb: Rp 1.748.100 – Rp 3.709.200
IIIc: Rp 1.748.100 – Rp 3.866.100
IIId: Rp 1.748.100 – Rp 4.029.600
Golongan IV
IVa: Rp 1.748.100 – Rp 4.200.000
IVb: Rp 1.748.100 – Rp 4.377.800
IVc: Rp 1.748.100 – Rp 4.562.900
IVd: Rp 1.748.100 – Rp 4.755.900
IVe: Rp 1.748.100 – Rp 4.957.100
Menanggapi isu yang beredar mengenai kemungkinan adanya rapel gaji pensiunan pada November 2025, PT Taspen (Persero) memberikan klarifikasi resmi.
Pihak Taspen menegaskan bahwa hingga saat ini belum ada keputusan dari pemerintah mengenai penetapan, penyesuaian, atau kenaikan pensiun pokok bagi pensiunan PNS maupun kelompok penerima manfaat lainnya.
Dalam keterangannya, Taspen menyebutkan bahwa informasi yang beredar di masyarakat perlu disikapi dengan hati-hati agar tidak menimbulkan kesalahpahaman.
Taspen juga mengimbau masyarakat untuk lebih cermat dalam menerima informasi terkait pencairan gaji pensiun dan selalu mengacu pada sumber resmi.
Taspen selalu mengimbau kepada masyarakat untuk berhati-hati terhadap segala informasi terkait pencairan gaji pensiun.(*)
Editor: 91224 R-ID Elok

