Repelita Jakarta - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan bahwa data mengenai dana pemerintah daerah sebesar Rp234 triliun yang mengendap di perbankan adalah valid dan telah melalui proses verifikasi berulang.
Pernyataan tersebut disampaikan Purbaya dalam Upacara Hari Oeang ke-79 yang digelar di Halaman Gedung A.A. Maramis, Jakarta Pusat, pada Kamis, 30 Oktober 2025.
Ia menyampaikan bahwa Kementerian Keuangan selalu bekerja berdasarkan data resmi dan logika, sehingga tidak seharusnya dipersalahkan atas informasi yang telah diverifikasi.
Purbaya mengaku heran karena masih banyak kepala daerah yang memprotes data tersebut, padahal sumbernya berasal dari laporan yang telah dicek berkali-kali.
Ia menegaskan bahwa data tersebut merupakan tanggung jawab Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Askolani dan telah dijamin kredibilitasnya oleh Kementerian Keuangan.
Dalam arahannya kepada jajaran Kemenkeu, Purbaya meminta agar seluruh proses penganggaran dilakukan dengan pengecekan ganda untuk memastikan efektivitas dan ketepatan penggunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Ia menekankan bahwa setiap rupiah yang dialokasikan harus digunakan secara maksimal demi kemakmuran masyarakat.
Sebelumnya, Purbaya mengutip data dari Bank Indonesia yang menunjukkan bahwa per September 2025, terdapat dana pemerintah daerah senilai Rp234 triliun yang belum digunakan dan masih tersimpan di perbankan.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Departemen Komunikasi Bank Indonesia, Ramdan Denny Prakoso, menjelaskan bahwa data simpanan perbankan diperoleh dari laporan seluruh kantor bank yang kemudian diverifikasi dan dipublikasikan secara agregat.
Ia menyebut bahwa data tersebut disusun berdasarkan posisi akhir bulan dari bank pelapor dan tersedia dalam Statistik Ekonomi dan Keuangan Indonesia di situs resmi Bank Indonesia.
Meski demikian, data tersebut sempat menuai protes dari sejumlah kepala daerah, termasuk Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution.
Bobby menyatakan bahwa saldo Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) milik Pemprov Sumut saat ini hanya sebesar Rp990 miliar, bukan Rp3,1 triliun seperti yang disebut oleh Menteri Keuangan.
Ia menyampaikan bahwa RKUD terbuka untuk umum dan akan dilakukan pengecekan ulang untuk memastikan apakah terjadi kesalahan input atau perbedaan pelaporan.(*)
Editor: 91224 R-ID Elok

