
Repelita Siak – Kasus pembunuhan mengerikan terjadi di Kampung Perawang Barat, Kecamatan Tualang, Kabupaten Siak, Riau, yang melibatkan seorang pria bernama Ikhsan sebagai pelaku dan sahabatnya sendiri, Novrianto, sebagai korban.
Peristiwa ini terungkap setelah jasad korban ditemukan terkubur di halaman rumah kebun yang dihuni oleh istri pelaku, AL, pada Selasa, 28 Oktober 2025.
Berdasarkan hasil penyelidikan, pelaku dan korban sempat dua kali minum tuak bersama di rumah kebun tersebut, masing-masing pada 11 dan 25 Oktober 2025.
Pada malam kejadian, Minggu dini hari, 26 Oktober 2025, sekitar pukul 03.00 WIB, pelaku menarik paksa istrinya dari kamar belakang dan menyuruhnya melayani korban untuk berhubungan badan di ruang tamu.
Meski sang istri sempat melakukan perlawanan, tindakan tersebut tetap terjadi, dan setelahnya pelaku serta korban kembali menenggak tuak bersama.
Sekitar pukul 04.55 WIB, pelaku meminta hotspot dari korban karena ponsel istrinya dibawa ke pasar, namun korban menolak dengan alasan baterai hampir habis dan kuota tinggal sedikit.
Pelaku merasa tersinggung karena melihat korban masih menonton video porno di ponselnya, sementara sebelumnya telah diberi izin berhubungan dengan istrinya.
Rasa sakit hati tersebut memicu pelaku untuk membacok korban hingga tewas menggunakan parang, lalu berusaha menghilangkan jejak dengan membuang kain berlumur darah dan menutupi jasad korban dengan terpal serta daun-daunan.
Sekitar pukul 06.30 WIB, pelaku menggali lubang di halaman rumah dan menguburkan jasad korban, lalu melarikan diri pada Senin sore, 27 Oktober 2025.
Tim Satreskrim Polres Siak berhasil menangkap pelaku dalam waktu kurang dari 24 jam setelah jasad ditemukan, dan menyita sejumlah barang bukti seperti parang, kain bercak darah, terpal, pakaian, serta plastik sisa pembakaran kasur.
Kapolres Siak, AKBP Eka Ariandy Putra, menyampaikan bahwa motif pembunuhan sangat sepele, namun dipicu oleh pengaruh minuman keras dan emosi yang tidak terkendali.
Dari hasil pemeriksaan mendalam, terungkap bahwa pelaku dan korban pernah melakukan hubungan sesama jenis di sebuah ruko sarang walet dekat rumah pelaku.
Pelaku dijerat dengan Pasal 340 subsider Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan berencana, dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau maksimal 20 tahun.(*)
Editor: 91224 R-ID Elok

