Breaking Posts

-->
6/trending/recent

Hot Widget

-->
Type Here to Get Search Results !

Prabowo Murka, RI Rugi Rp132,8 Triliun per Tahun Gegara Judol!

Repelita Gyeongju - Presiden Prabowo Subianto mengungkapkan bahwa Indonesia mengalami kerugian besar akibat praktik perjudian daring. Dalam pidatonya pada APEC Economic Leaders’ Meeting (AELM) di Hwabaek International Convention Centre, Korea Selatan, Jumat, 31 Oktober 2025, Prabowo menyebutkan bahwa arus keluar dana dari aktivitas judi online mencapai US$8 miliar atau sekitar Rp132,8 triliun per tahun.

Ia menegaskan bahwa perjudian daring merupakan bentuk kejahatan lintas batas yang harus ditangani secara kolektif oleh negara-negara di kawasan. Prabowo juga menyatakan dukungan terhadap kerja sama APEC dalam meningkatkan keterampilan digital dan pendidikan sebagai bagian dari strategi pencegahan.

Sementara itu, Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) mencatat bahwa sepanjang tahun 2025 telah ditangani lebih dari 7,2 juta konten perjudian daring. Nilai deposit judi online pada semester pertama tahun ini tercatat sebesar Rp17 triliun. Direktur Pengendalian Ruang Digital Komdigi, Safriansyah Yanwar Rosyadi, menyebut bahwa meskipun jutaan konten telah diblokir, pertumbuhan konten baru tetap berlangsung cepat.

Safriansyah menyampaikan hal tersebut dalam forum diskusi bertema Membangun Kolaborasi Digital Bebas Perjudian Daring yang digelar di Jakarta pada Selasa, 21 Oktober 2025. Acara tersebut dihadiri oleh regulator, aparat penegak hukum, pelaku industri keuangan, dan asosiasi internet.

Data dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menunjukkan bahwa perputaran transaksi judi online di Indonesia mencapai Rp927 triliun selama periode 2017 hingga kuartal pertama 2025. Angka ini menunjukkan bahwa praktik ilegal tersebut telah berkembang menjadi fenomena sistemik yang menjangkau berbagai lapisan masyarakat.

Direktur Strategi dan Kebijakan Pengawasan Ruang Digital Komdigi, Muchtarul Huda, menambahkan bahwa pemerintah telah mengandalkan kerangka hukum seperti UU ITE, UU Perlindungan Data Pribadi, dan PP 71/2019 untuk menindak perjudian daring. Namun, ia menekankan bahwa regulasi saja tidak cukup untuk mengatasi masalah ini.

Menurut Muchtarul, diperlukan sistem deteksi berbasis kecerdasan buatan, integrasi data lintas instansi, serta kerja sama internasional untuk menekan laju perjudian daring yang semakin masif di Indonesia.(*)

Editor: 91224 R-ID Elok

Baca Juga

Posting Komentar

0 Komentar
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

-->

Below Post Ad

-->

Ads Bottom

-->
Copyright © 2023 - Repelita.net | All Right Reserved