Breaking Posts

-->
6/trending/recent

Hot Widget

-->
Type Here to Get Search Results !

PPPK Paruh Waktu Hanya Dikontrak Setahun, Perpanjangan dan Kenaikan Status Ditentukan Kinerja dan Anggaran

 

Repelita Jakarta – Sejumlah pegawai honorer di berbagai instansi daerah telah resmi dilantik sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu.

Namun, masa kontrak mereka hanya berlaku selama satu tahun dan tidak dapat diperpanjang secara otomatis.

Perpanjangan kontrak harus melalui sejumlah tahapan dan persyaratan yang telah ditetapkan oleh instansi masing-masing.

Syarat utama yang menentukan kelanjutan kontrak adalah hasil evaluasi kinerja, ketersediaan formasi, serta anggaran di instansi tempat mereka bekerja.

Dengan demikian, tidak semua PPPK Paruh Waktu akan otomatis diperpanjang meskipun telah menyelesaikan masa kerja satu tahun.

Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) menegaskan bahwa sistem ini dirancang untuk memastikan hanya pegawai yang benar-benar berkinerja baik dan dibutuhkan yang dapat diangkat menjadi PPPK Penuh Waktu.

PPPK Paruh Waktu diatur dalam Keputusan Menteri PANRB Nomor 16 Tahun 2025 (KM 16/2025).

Dalam regulasi tersebut, pengangkatan PPPK Paruh Waktu dapat dilakukan melalui seleksi terbuka atau berdasarkan evaluasi kebutuhan instansi.

Meski masa kerja terbatas, PPPK Paruh Waktu tetap memiliki peluang untuk diangkat menjadi PPPK Penuh Waktu.

Peluang tersebut terbuka bagi mereka yang telah menyelesaikan masa kerja minimal satu tahun dan menunjukkan kinerja yang baik.

Pengangkatan menjadi PPPK Penuh Waktu tidak memerlukan seleksi ulang, namun tetap harus melalui proses pertimbangan dari pimpinan instansi.

Setelah itu, prosesnya akan diverifikasi oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Terdapat empat syarat utama agar PPPK Paruh Waktu dapat diangkat menjadi PPPK Penuh Waktu.

Pertama, masa kerja minimal satu tahun telah diselesaikan.

Kedua, hasil evaluasi kinerja dinilai baik atau sangat baik.

Ketiga, formasi dan anggaran tersedia di instansi bersangkutan.

Keempat, tidak memiliki catatan pelanggaran kedisiplinan.

Seluruh proses pengangkatan ini tidak bersifat otomatis dan memerlukan persetujuan berjenjang dari atasan langsung hingga BKN dan Kementerian PANRB.(*)

Editor: 91224 R-ID Elok

Baca Juga

Posting Komentar

0 Komentar
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

-->

Below Post Ad

-->

Ads Bottom

-->
Copyright © 2023 - Repelita.net | All Right Reserved