Breaking Posts

-->
6/trending/recent

Hot Widget

-->
Type Here to Get Search Results !

Polda Metro Siap Gelar Perkara Ijazah Palsu Jokowi, Nasib Roy Suryo di Ujung Tanduk

Repelita Jakarta – Pakar telematika Roy Suryo menyatakan dirinya tidak gentar menghadapi kemungkinan ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo.

Ia menyebut siap menghadapi segala konsekuensi hukum menjelang rencana gelar perkara yang akan dilakukan oleh Polda Metro Jaya dalam waktu dekat.

Informasi mengenai gelar perkara tersebut disampaikan langsung oleh Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Brigadir Jenderal Polisi Ade Ary Syam Indradi, saat memberikan keterangan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, pada Jumat, 31 Oktober 2025.

Ade Ary menyebut bahwa ekspose akan dilakukan antara penyidik Subdirektorat Keamanan Negara dengan tim Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta sebagai bagian dari tahapan penyidikan.

Roy Suryo menegaskan bahwa dirinya tidak takut jika ditetapkan sebagai tersangka dan bahkan menantang pihak kepolisian untuk segera mengambil keputusan hukum.

Ia berpendapat bahwa Polda Metro Jaya mengalami keraguan dalam pengusutan kasus ini karena tidak memiliki keyakinan penuh terhadap keberadaan dokumen ijazah yang dipersoalkan.

Menurut Roy, proses penyelidikan yang memakan waktu lama menunjukkan adanya ketidakpastian dari pihak penyidik terhadap validitas ijazah tersebut.

Ia juga menyoroti perbedaan informasi mengenai keberadaan ijazah Jokowi, yang disebut telah disita oleh Polda Metro Jaya namun juga diperlihatkan oleh Jokowi kepada relawannya.

Roy mempertanyakan apakah dokumen tersebut benar-benar ada, disita, atau tidak pernah ada sama sekali, dan menyebut bahwa hal ini menjadi hambatan utama dalam pelimpahan berkas perkara ke kejaksaan.

Ia menyatakan bahwa jika ijazah tersebut terbukti tidak ada, maka Polda Metro Jaya tidak akan berani melanjutkan perkara hingga tahap P21 dan berkas akan terus dikembalikan dalam status P19.

Dalam kasus ini, penyidik telah memeriksa sebanyak 117 saksi dan empat pelapor, serta meminta keterangan dari 25 ahli yang terdiri dari berbagai bidang.

Dari jumlah tersebut, 19 ahli telah selesai diperiksa dan enam lainnya masih dijadwalkan untuk dimintai keterangan dalam waktu dekat.

Ade Ary menegaskan bahwa seluruh proses penyidikan dilakukan secara hati-hati dan berdasarkan Standar Operasional Prosedur (SOP) yang berlaku di lingkungan kepolisian.

Ia menyebut bahwa tim penyidik tengah mengumpulkan fakta dan barang bukti untuk membuat terang peristiwa hukum serta menentukan pihak yang patut disangka melakukan tindak pidana.

Beberapa waktu sebelumnya, Presiden Joko Widodo secara resmi melaporkan dugaan pencemaran nama baik dan penyebaran berita bohong terkait ijazahnya kepada Polda Metro Jaya.

Jokowi menyampaikan bahwa dirinya baru mengambil langkah hukum setelah isu mengenai ijazah palsu terus bergulir dan dinilai telah merugikan reputasinya sebagai kepala negara.

Ia telah menjalani pemeriksaan oleh penyidik di Polresta Solo pada Rabu, 23 Juli 2025, sebagai bagian dari proses penyidikan kasus tersebut.

Dalam laporan yang diajukan, Jokowi melaporkan 12 orang yang diduga menyebarkan informasi palsu dan mencemarkan nama baiknya melalui media sosial dan kanal digital lainnya.(*)

Editor: 91224 R-ID Elok

Baca Juga

Posting Komentar

0 Komentar
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

-->

Below Post Ad

-->

Ads Bottom

-->
Copyright © 2023 - Repelita.net | All Right Reserved