Repelita Jakarta - Polda Metro Jaya menyampaikan perkembangan terbaru terkait penanganan kasus dugaan tuduhan ijazah palsu Presiden Joko Widodo yang dilaporkan sebagai bentuk pencemaran nama baik.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Brigjen Ade Ary Syam Indradi, menjelaskan bahwa hingga saat ini penyidik telah memeriksa sebanyak 117 orang saksi, termasuk empat pelapor yang mengaku sebagai korban serta sebelas terlapor yang diperiksa dalam tahap penyidikan.
Selain itu, sebanyak 25 saksi ahli juga telah dimintai keterangan untuk memperkuat proses pembuktian dalam perkara ini.
Ade Ary menegaskan bahwa penyidik bekerja secara hati-hati dan profesional, dengan mengedepankan prosedur hukum yang berlaku dalam mengumpulkan fakta, barang bukti, serta alat bukti lainnya.
Ia menambahkan bahwa komitmen Polda Metro Jaya adalah menuntaskan kasus ini secara proporsional dan fungsional, sesuai dengan standar operasional prosedur yang berlaku.
Kasus ini sendiri bermula dari laporan Presiden Joko Widodo terkait dugaan fitnah atas tuduhan penggunaan ijazah palsu, yang dilaporkan dengan dasar Pasal 310 dan 311 KUHP serta Pasal 27A, 32, dan 35 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Polda Metro Jaya telah meningkatkan status perkara ini ke tahap penyidikan setelah dilakukan gelar perkara atas enam laporan polisi yang masuk.
Selain itu, lima laporan lainnya yang sebelumnya ditangani oleh Polres Bekasi Kota, Depok, Jakarta Selatan, dan Jakarta Pusat telah ditarik ke Polda Metro Jaya untuk penanganan terpusat.
Nama Roy Suryo dan sejumlah tokoh lainnya disebut-sebut dalam pusaran kasus ini, sehingga mereka diperkirakan akan turut dimintai keterangan lebih lanjut oleh penyidik.
Sementara itu, Bareskrim Polri yang juga sempat menangani laporan serupa telah menyatakan bahwa ijazah milik Presiden Jokowi dinyatakan asli dan sesuai dengan dokumen pembanding yang sah.(*)
Editor: 91224 R-ID Elok

