Repelita Jakarta – Subdirektorat Keamanan Negara Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya masih melanjutkan penyidikan kasus dugaan ijazah palsu Presiden ke-7 Republik Indonesia, Joko Widodo.
Sejauh ini, penyidik telah meminta keterangan dari 25 ahli untuk memperjelas konstruksi hukum dalam perkara tersebut.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Brigadir Jenderal Polisi Ade Ary Syam Indradi, menyampaikan bahwa dari jumlah tersebut, 19 ahli telah selesai diperiksa, sementara enam lainnya masih dalam proses dan dijadwalkan akan dimintai keterangan dalam waktu dekat.
Ade Ary menegaskan bahwa penyidikan dilakukan secara hati-hati dan berdasarkan Standar Operasional Prosedur (SOP) yang berlaku di lingkungan kepolisian.
Tim penyidik terus mengumpulkan fakta dan barang bukti untuk memperjelas peristiwa hukum serta menentukan pihak yang patut disangka melakukan tindak pidana.
Ia menyebut bahwa hingga saat ini, penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap empat pelapor dan sebanyak 117 saksi yang terkait dengan perkara tersebut.
Polda Metro Jaya menangani dua objek perkara dalam kasus ini, yakni dugaan pencemaran nama baik dan penyebaran berita bohong yang berkaitan dengan ijazah Presiden Joko Widodo.
Objek perkara pertama merupakan laporan pencemaran nama baik yang diajukan langsung oleh Jokowi pada 30 April 2025.
Objek perkara kedua adalah laporan penghasutan dan penyebaran informasi palsu yang dilayangkan oleh sejumlah pihak ke beberapa Kepolisian Resor.
Kedua objek perkara tersebut telah resmi naik ke tahap penyidikan dan saat ini penyidik masih melakukan pemanggilan terhadap para terlapor untuk melengkapi Berita Acara Pemeriksaan (BAP).
Langkah ini dilakukan sebagai bagian dari proses hukum yang bertujuan untuk membuat terang peristiwa dan menentukan arah penanganan perkara secara profesional.(*)
Editor: 91224 R-ID Elok

