Breaking Posts

-->
6/trending/recent

Hot Widget

-->
Type Here to Get Search Results !

Pengacara Roy Suryo Cs Nilai Pernyataan Polda Metro Soal Ijazah Jokowi Hanya Ulang Informasi Lama, Tidak Ada Hal Baru

 

Repelita Jakarta – Pengacara Roy Suryo Cs, Ahmad Khozinuddin, menanggapi pernyataan Polda Metro Jaya terkait penyelidikan kasus dugaan ijazah palsu Presiden ke-7 RI, Joko Widodo, yang disebut telah melibatkan 117 saksi dan 25 saksi ahli.

Ahmad menyebut bahwa informasi tersebut bukanlah perkembangan baru, melainkan pengulangan dari data yang sudah diketahui publik sejak Agustus 2025.

Ia menilai bahwa pernyataan Kabid Humas Polda Metro Jaya Brigjen Ade Ary Syam Indradi hanya bersifat repetitif dan tidak membawa pembaruan substansial dalam proses hukum yang sedang berjalan.

Menurut Ahmad, satu-satunya hal yang sedikit berbeda adalah penyebutan surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) yang dikirim ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.

Ia menjelaskan bahwa SPDP tersebut telah dikirim sejak lama dan pemanggilan terhadap para terlapor dilakukan setelah surat itu diterbitkan.

Ahmad menyebut bahwa pihaknya telah mengakumulasi seluruh pemanggilan terhadap 12 terlapor, termasuk Roy Suryo, Rismon, dan Damai Hari Lubis, serta mengetahui bahwa jaksa yang menangani berasal dari Kejaksaan Tinggi DKI.

Ia menegaskan bahwa penyampaian informasi oleh Polda Metro Jaya seolah-olah merupakan hal baru, padahal sudah diketahui sejak awal penyidikan dimulai.

Menurutnya, SPDP adalah indikator bahwa penyelidikan telah ditingkatkan ke tahap penyidikan sejak Agustus, sehingga laporan pada akhir Oktober tidak bisa disebut sebagai perkembangan terkini.

Ahmad juga mengungkap bahwa dari 12 terlapor, sebanyak 11 orang telah diperiksa, dan hanya tersisa satu orang berinisial ES yang belum dimintai keterangan.

Ia menyebut bahwa ES adalah Eggy Sudjana, yang melalui keluarga dan kuasa hukumnya menyatakan sedang mengalami sakit keras.

Ahmad menambahkan bahwa kondisi tersebut bukanlah hal baru, karena Eggy Sudjana telah kembali ke Indonesia sekitar dua bulan lalu setelah sebelumnya berada di luar negeri.

Ia menyimpulkan bahwa tidak ada pembaruan signifikan dalam kasus ini, dan publik seharusnya tidak diarahkan untuk menganggap informasi tersebut sebagai perkembangan baru.(*)

Editor: 91224 R-ID Elok

Baca Juga

Posting Komentar

0 Komentar
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

-->

Below Post Ad

-->

Ads Bottom

-->
Copyright © 2023 - Repelita.net | All Right Reserved