
Repelita Garut - Gelombang dukungan untuk mempertahankan tanah wakaf milik Yayasan Baitul Hikmah Alma’muni (YBHM) terus menguat. Pernyataan tegas kali ini datang dari Akhmad Rizal, Sekretaris Wilayah Ormas Pemuda Pancasila Jawa Barat, yang juga merupakan putra dari salah satu pendiri yayasan tersebut.
Dalam pernyataannya melalui sambungan seluler pada Jumat, 31 Oktober 2025, Rizal menyampaikan kemarahannya terhadap tindakan sepihak dari oknum yang mengklaim tanah wakaf sebagai milik pribadi dan melakukan pembangunan tanpa izin serta tanpa dasar hukum yang sah.
Ia menegaskan bahwa persoalan ini bukan sekadar sengketa lahan, melainkan menyangkut amanah umat dan kehormatan para ulama pendiri yayasan. Menurutnya, tanah tersebut telah difungsikan sejak tahun 1976 sebagai pusat pendidikan, perpustakaan, dan panti asuhan yang menjadi tempat ribuan anak-anak belajar dan tumbuh dengan nilai keislaman serta kebangsaan.
Rizal menyebut bahwa tindakan oknum tersebut merupakan bentuk penggusuran terhadap amanah umat dengan cara-cara yang arogan dan tidak bermoral. Ia menekankan bahwa tanah wakaf tidak dapat diwariskan, dijual, atau dikuasai untuk kepentingan pribadi, melainkan hanya untuk ibadah dan pendidikan.
Ia juga mengingatkan bahwa Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf telah memberikan perlindungan hukum permanen terhadap aset wakaf. Menurutnya, mengklaim tanah wakaf sebagai milik pribadi bukan hanya pelanggaran hukum, tetapi juga pengkhianatan terhadap nilai-nilai agama.
Dalam pernyataannya, Rizal menegaskan bahwa Pemuda Pancasila Jawa Barat siap menjadi benteng amanah umat. Mereka akan turun langsung ke lapangan untuk menjaga agar tanah wakaf tetap berfungsi sebagaimana mestinya dan tidak diganggu oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.
Ia menyatakan bahwa tidak boleh ada intimidasi terhadap guru, anak yatim, atau gangguan terhadap proses belajar mengajar di atas tanah wakaf tersebut. Jika ada pihak yang tetap nekat melakukan tindakan tanpa dasar hukum, maka hal itu akan dianggap sebagai perampasan aset umat dan penghinaan terhadap hukum negara.
Pemuda Pancasila berkomitmen untuk melawan secara hukum maupun sosial, bekerja sama dengan aparat penegak hukum, pemerintah daerah, dan masyarakat. Rizal menegaskan bahwa pengurus yayasan bukanlah pemilik tanah wakaf, melainkan penjaga amanah para ulama dan pendiri.
Ia mengenang perjuangan ayahnya, Soekarno Sataria, salah satu pendiri YBHM yang menerima amanah langsung dari tokoh-tokoh besar seperti Syeikh KH. Wan Mamun Yusuf Abdul Kohar (Ajengan A’un), R. H. Uton Muhtar, H. Iton Damiri, KH. Indin Djaenudin, KH. Aam Ridwan dari Pesantren Alhuda, dan R. Lili Sadeli.
Rizal menyatakan bahwa yayasan ini didirikan karena Allah, bukan untuk kepentingan bisnis atau pribadi. Ia menegaskan bahwa siapa pun yang berani mengotori amanah tersebut berarti telah mengkhianati perjuangan para ulama dan mencederai kehormatan umat.
Di akhir pernyataannya, Rizal menyerukan kepada masyarakat Garut, alumni, tokoh agama, dan pemerintah daerah untuk bersatu menjaga keberlangsungan YBHM. Ia menyebut bahwa yayasan ini bukan sekadar lembaga pendidikan, melainkan bagian dari sejarah panjang perjuangan Islam di Garut.
Baginya, tanah wakaf tersebut adalah amanah spiritual dan warisan perjuangan umat yang harus dijaga dengan sepenuh hati. Ia menegaskan bahwa mereka akan berdiri tegak dan siap berhadapan dengan siapa pun yang berani merampasnya.
Dengan sikap tegas dari Pemuda Pancasila Jawa Barat, publik kini menantikan langkah konkret dari aparat penegak hukum. Rizal menilai bahwa kasus ini bukan hanya soal kepemilikan, tetapi menyangkut marwah hukum, moral, dan spiritualitas umat yang harus ditegakkan tanpa kompromi.(*)
Editor: 91224 R-ID Elok

