
Repelita Jakarta – Badan Gizi Nasional (BGN) menegaskan bahwa seluruh perlengkapan dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG) wajib memenuhi standar keamanan dan kehalalan resmi.
Pernyataan ini disampaikan menyusul penggerebekan rumah toko (ruko) di kawasan Ancol, Jakarta Utara, yang diduga menjual ompreng MBG dengan label halal dan SNI palsu.
“BGN tetap pada prinsip, harus ber-SNI dan bersertifikasi halal,” ujar Wakil Kepala BGN, Nanik S. Deyang, kepada wartawan, Selasa, 4 November 2025.
Nanik menambahkan bahwa pihaknya menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada kepolisian.
“Kalau pemalsuan SNI itu ranah polisi,” katanya.
Sebelumnya, Polres Metro Jakarta Utara menggerebek ruko di kawasan Pademangan yang diduga memproduksi ompreng atau nampan makan untuk program MBG dengan menggunakan label halal, label SNI, dan logo BGN secara ilegal.
Kasatreskrim Polres Metro Jakarta Utara, AKBP Onkoseno, menyatakan bahwa pihaknya masih mendalami temuan tersebut.
“Masih kita dalami info tersebut berdasarkan adanya aduan,” ujarnya.
Diduga kuat, ompreng yang ditemukan merupakan barang impor asal China yang diberi label “Made in Indonesia” palsu.
Barang tersebut juga menggunakan logo BGN tanpa izin resmi dari lembaga terkait.
Polisi kini tengah menelusuri rantai distribusi dan kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam praktik pemalsuan tersebut.
Kasus ini menyoroti pentingnya pengawasan ketat terhadap pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis yang tengah dijalankan pemerintah.
Program yang seharusnya menjadi solusi gizi masyarakat justru berisiko disalahgunakan oleh pihak-pihak yang mencari keuntungan melalui pemalsuan label dan identitas lembaga negara. (*)
Editor: 91224 R-ID Elok

