Repelita Jakarta – Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD menyinggung sikap protektif mantan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati terhadap jajaran Direktorat Jenderal Pajak dan Direktorat Jenderal Bea Cukai.
Mahfud MD mengisyaratkan bahwa sikap tersebut berkontribusi terhadap tertutupnya sejumlah kasus korupsi di lingkungan Kementerian Keuangan dari sorotan publik.
Dalam video yang tayang di kanal YouTube pribadinya pada Selasa, 4 November 2025, Mahfud MD menyebut Sri Mulyani pernah berupaya melobi dirinya agar kasus dugaan tindak pidana pencucian uang senilai Rp349 triliun tidak dilanjutkan oleh aparat penegak hukum.
Bu Sri Mulyani itu terlalu protektif, tidak ingin ada kasus di kantornya itu terbuka ke publik, dan menjadi bahan bahasan karena terjadi kejahatan korupsi.
Mahfud MD menyebut lobi tersebut dilakukan melalui perantara dari kalangan DPR.
Ia juga mengungkap bahwa saat Kejaksaan Agung melakukan operasi tangkap tangan di bandara terkait kasus pencucian uang, pihak Kemenkeu terkejut mengetahui nama pegawai yang terlibat.
Ketika saya sedang membongkar pencucian uang Rp349 triliun, masuk juga ke Kejaksaan Agung. Lalu ada yang semacam di-OTT oleh Kejaksaan Agung di bandara, sudah diberitakan.
Menurut Mahfud, setelah kejadian tersebut, perkembangan kasus menjadi tidak jelas karena adanya lobi-lobi dari Kemenkeu agar proses hukum tidak berlanjut.
Karena waktu itu memang ada lobi-lobi oleh Kementerian Keuangan dan bisa jadi Menteri Keuangan agar itu tidak dilanjutkan.
Mahfud MD juga menyinggung pertemuannya dengan Sri Mulyani saat membahas kasus serupa.
Ia menyebut Sri Mulyani tidak setuju jika anak buahnya dihukum karena dianggap sebagai korban dari institusi lain.
Bu Sri Mulyani pernah ketemu dengan saya ketika kasus itu. Saya bilang bu ada kasus ini lho, seharusnya ini dilanjutkan.
Pak saya nggak setuju kalau anak buah saya dihukum karena dia korban dari institusi lain. Saya sudah bina orang ini menjadi bagus, tetapi dirusak oleh institusi lain.
Kasus dugaan pencucian uang senilai Rp349 triliun tersebut berawal dari temuan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan pada tahun 2023.
Laporan itu sempat menimbulkan kehebohan karena mencakup transaksi mencurigakan di lingkungan Kemenkeu, termasuk DJP dan DJBC.
Kasus tersebut menjadi sorotan publik karena dinilai menunjukkan lemahnya sistem pengawasan internal terhadap potensi tindak pidana keuangan.
Selain Mahfud MD, Menteri Keuangan saat ini Purbaya Yudhi Sadewa juga sempat menyinggung isu perlindungan terhadap pegawai pajak dan bea cukai.
Purbaya mengatakan pernah mendengar dari Jaksa Agung ST Burhanuddin bahwa di masa sebelumnya memang ada upaya melindungi pegawai Kemenkeu agar kasus mereka tidak berkembang.(*)
Editor: 91224 R-ID Elok

