Breaking Posts

-->
6/trending/recent

Hot Widget

-->
Type Here to Get Search Results !

LMKN Disebut Anak Haram Konstitusi, Pencipta Lagu Minta Menteri Hukum Baca UU

 LMKN Disebut Anak Haram Konstitusi, Pencipta Lagu Minta Menteri Hukum Baca UU - Jawa Pos

Repelita Jakarta - Polemik mengenai pengelolaan hak cipta kembali mencuat setelah sejumlah pencipta lagu resmi mengajukan permohonan uji materiil terhadap dua regulasi yang dinilai bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.

Permohonan tersebut ditujukan kepada Mahkamah Agung dan mencakup Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pengelolaan Royalti Lagu dan/atau Musik serta Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 27 Tahun 2025 sebagai aturan pelaksanaannya.

Gugatan diajukan secara resmi pada Rabu, 29 Oktober 2025, dengan dokumen setebal 285 halaman. Para pemohon menilai keberadaan Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) tidak memiliki dasar hukum yang sah dan menyimpang dari ketentuan yang diatur dalam undang-undang hak cipta.

Ali Akbar, salah satu pemohon uji materiil yang juga dikenal sebagai pencipta lagu untuk grup musik God Bless dan Gong 2000, menyatakan bahwa LMKN seharusnya berfungsi sebagai alat bantu bagi Lembaga Manajemen Kolektif (LMK), bukan menjadi perpanjangan tangan negara.

Menurut Ali, dalam Undang-Undang Hak Cipta, hanya LMK yang diberikan kewenangan untuk mengumpulkan dan mendistribusikan royalti. Ia menegaskan bahwa keberadaan LMKN tidak dikenal dalam undang-undang tersebut.

Ali juga menyoroti bahwa LMK merupakan lembaga otonom yang tidak seharusnya berada di bawah naungan lembaga lain, kecuali negara. Ia mempertanyakan dasar hukum pembentukan LMKN oleh menteri, serta keterlibatan pejabat negara dalam pengelolaan royalti yang seharusnya menjadi hak eksklusif para pencipta lagu.

Ia menegaskan bahwa royalti bukanlah pajak yang menjadi hak negara, melainkan hak ekonomi para pencipta. Oleh karena itu, menurutnya, LMKN yang dibentuk saat ini merupakan entitas yang tidak sah secara konstitusional.

Senada dengan itu, Eko Saky, pencipta lagu legendaris “Jatuh Bangun”, menyatakan bahwa akar persoalan pengelolaan royalti di Indonesia bermula dari kesalahan dalam proses pembentukan LMKN yang tidak sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014.

Eko menilai bahwa sejak awal, LMKN telah menyimpang dari ketentuan hukum yang berlaku, sehingga tidak mengherankan jika lembaga tersebut menimbulkan banyak persoalan dan keresahan di kalangan pencipta lagu.

Ia menyarankan agar perbaikan tata kelola royalti dimulai dari pembentukan ulang LMKN yang sesuai dengan ketentuan hukum. Menurutnya, LMK memang membutuhkan wadah komunikasi, namun bukan dalam bentuk lembaga yang menjadi perpanjangan tangan negara seperti LMKN saat ini.

Eko juga mengkritik Menteri Hukum dan HAM yang dinilainya tidak memahami substansi Undang-Undang Hak Cipta. Ia menyarankan agar menteri membaca kembali undang-undang tersebut agar tidak semakin jauh dari ketentuan yang berlaku.

Lebih lanjut, Eko mempertanyakan legitimasi komisioner LMKN saat ini yang menurutnya tidak mewakili para pencipta lagu. Ia menyebut bahwa sebagian dari mereka merupakan aparatur sipil negara dan staf khusus menteri yang tidak memiliki keterkaitan langsung dengan dunia penciptaan lagu.

Ia menutup pernyataannya dengan mempertanyakan kontribusi para komisioner tersebut terhadap dunia musik. “Apa kaitannya mereka dengan royalti dari pemilik hak cipta? Coba tanya ke mereka apa lagu yang mereka ciptakan. Pasti bingung,” ujarnya.(*)

Editor: 91224 R-ID Elok

Baca Juga

Posting Komentar

0 Komentar
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

-->

Below Post Ad

-->

Ads Bottom

-->
Copyright © 2023 - Repelita.net | All Right Reserved