
Repelita Kupang - Dua anggota Polri yang bertugas di Polda Nusa Tenggara Timur menjadi korban pengeroyokan massal oleh sekelompok pemuda di kawasan Pasar Penfui, Kota Kupang pada Rabu malam 26 November 2025.
Korban yang mengalami penganiayaan berat adalah Brigpol HL dari Ditreskrimum Polda NTT serta Bripda PA yang berdinas di bagian Setum Polda NTT.
Peristiwa bermula sekitar pukul 21.30 Wita ketika kedua polisi tersebut sedang mengendarai mobil pribadi menuju kantor setelah bertugas.
Saat melintas di Pasar Penfui, mobil mereka hampir bertabrakan dengan sepeda motor yang dikendarai tiga pemuda tanpa menyalakan lampu utama.
Brigpol HL yang mengemudikan mobil secara spontan berteriak memperingatkan pengendara motor agar berhati-hati.
Alih-alih meminta maaf, ketiga pemuda itu justru membalas dengan kata-kata kasar dan langsung memutar balik untuk menghadang mobil korban.
Situasi semakin tidak terkendali setelah beberapa pemuda lain berdatangan dan ikut menyerang kedua anggota polisi yang masih berada di dalam mobil.
Bripda PA yang turun lebih dulu dengan niat meredakan suasana malah langsung menjadi sasaran pukulan, tendangan, serta hantaman kayu usuk.
Brigpol HL yang berusaha melindungi rekannya juga tak luput dari penganiayaan hingga mengalami luka memar di kepala, bahu, dan tangan.
Warga sekitar akhirnya turun tangan melerai dan membantu mengevakuasi kedua korban yang sudah dalam kondisi babak belur.
Akibat kejadian itu, Bripda PA mengalami memar hebat di punggung sementara Brigpol HL juga menderita luka serupa di beberapa bagian tubuh.
Polda NTT langsung melakukan pengejaran dan berhasil menangkap lima pelaku yang diduga sebagai otak serta eksekutor pengeroyokan pada hari yang sama.
Kelima tersangka berinisial SS, OA, NRM, SPL, dan AM kini sedang menjalani pemeriksaan intensif di Mapolda NTT.
Petugas mendeteksi aroma minuman keras yang kuat dari tubuh para pelaku sehingga diduga kuat mereka sedang dalam pengaruh alkohol saat melakukan penyerangan.
Kasus penganiayaan terhadap anggota polisi ini masih terus didalami untuk menentukan pasal yang akan diterapkan kepada para tersangka.(*)
Editor: 91224 R-ID Elok

