
Repelita Jakarta - Pembangunan Istana Wakil Presiden di Ibu Kota Nusantara (IKN), Kalimantan Timur, yang akan ditempati oleh Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka, ditargetkan rampung pada Desember 2025 dengan nilai kontrak mencapai Rp1,457 triliun.
Istana ini berdiri di atas lahan seluas 148.417 meter persegi dengan luas bangunan 32.061 meter persegi, dan dilengkapi kaca anti peluru sebagai bagian dari sistem keamanan bangunan.
Mengusung konsep arsitektur “huma betang umai” yang berarti Rumah Panjang Ibu dalam bahasa Dayak, istana ini dirancang sebagai ruang besar yang mengayomi dan memberi tempat bersama layaknya peran seorang ibu.
Dengan pendekatan Tropis, Performatif, dan Regeneratif, bangunan ini diklaim ramah lingkungan dan hemat energi karbon, sejalan dengan visi pembangunan berkelanjutan yang diusung pemerintah.
Direktur Jenderal Cipta Karya Kementerian Pekerjaan Umum, Dewi Chomistriana, menyatakan bahwa proyek tersebut akan diselesaikan pada tahun 2025, sebagaimana disampaikan pada Senin, 3 November 2025.
Pembangunan Istana Wakil Presiden merupakan bagian dari komitmen pemerintah untuk mempercepat realisasi IKN sebagai pusat pemerintahan baru yang modern, hijau, dan efisien.
Kepala Otorita IKN, Basuki Hadimuljono, menyebut pembangunan istana ini sebagai tonggak penting dalam perjalanan mewujudkan Nusantara sebagai pusat pemerintahan nasional.
Ia menegaskan bahwa dimulainya pembangunan istana tersebut membawa Indonesia semakin dekat dengan cita-cita menjadikan Nusantara sebagai pusat pemerintahan yang efisien dan berkelanjutan.
Namun di tengah optimisme tersebut, media Inggris The Guardian merilis laporan yang menyebut IKN sebagai kota hantu atau ghost city, memicu perdebatan dan sorotan tajam dari publik.
Dalam laporannya, The Guardian menyoroti penurunan alokasi APBN untuk IKN, perlambatan konstruksi, serta jumlah PNS yang hanya sekitar 2.000 orang, jauh dari target jutaan penduduk pada 2030.
Pemberitaan tersebut muncul setelah tiga tahun pembangunan IKN dipercepat di era Presiden ke-7 RI Joko Widodo, namun tahun ini dinilai mengalami perubahan drastis.
Menanggapi hal tersebut, pemerintah melalui Presiden Prabowo Subianto telah menetapkan Peraturan Presiden Nomor 79 Tahun 2025 tentang Pemutakhiran Rencana Kerja Pemerintah Tahun 2025.
Regulasi yang ditetapkan pada 30 Juni 2025 di Jakarta ini mengatur arah pembangunan nasional, termasuk percepatan pembangunan IKN sebagai Ibu Kota Politik Indonesia pada tahun 2028.
Perpres tersebut juga mencakup dukungan terhadap pemindahan Aparatur Sipil Negara (ASN) dan penyediaan infrastruktur yang memadai untuk mendukung fungsi pemerintahan di Nusantara. (*)
Editor: 91224 R-ID Elok

