Breaking Posts

-->
6/trending/recent

Hot Widget

-->
Type Here to Get Search Results !

Ijazah Jokowi Diadukan, Polda Metro Siapkan Gelar Perkara dan 12 Nama Terlapor

 IJAZAH JOKOWI - Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (22/5/2025). Ia menyampaikan bahwa dari hasil uji labfor ijazah Jokowi dinyatakan keaslian dokumen tersebut. (Tribunnews.com/ Reynas Abdila)

Repelita Jakarta - Penanganan kasus dugaan ijazah palsu Presiden Joko Widodo memasuki tahap krusial dengan rencana gelar perkara oleh penyidik Subdit Keamanan Negara Polda Metro Jaya bersama Jaksa Penuntut Umum Kejati DKI Jakarta pada 1 November 2025.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto menyatakan gelar perkara merupakan bagian dari prosedur penyidikan dan akan menjadi dasar penetapan tersangka.

Penyidik telah memeriksa 11 dari 12 terlapor. Satu terlapor berinisial ES belum diperiksa karena sedang sakit dan menjalani pengobatan di luar negeri.

Panggilan pemeriksaan telah dikirim dua kali dan diterima oleh keluarga serta kuasa hukum ES, namun belum direspons.

Dalam Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan yang diserahkan ke Kejati DKI, tercantum 12 nama terlapor. Di antaranya Eggi Sudjana, Rizal Fadillah, Kurnia Tri Royani, Rustam Effendi, Damai Hari Lubis, Roy Suryo, Rismon Sianipar, Tifauzia Tyassuma, Abraham Samad, Mikhael Sinaga, Nurdian Susilo, dan Aldo Husein.

Kasus ini bermula dari laporan polisi yang diajukan langsung oleh Presiden Jokowi pada 30 April 2025 terkait dugaan pencemaran nama baik, fitnah, dan penyebaran informasi bohong.

Laporan tersebut mengacu pada Pasal 310 dan 311 KUHP serta Pasal 27A, 32, 35, dan 51 ayat (1) dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Barang bukti berupa tangkapan layar, tautan video, dan salinan unggahan media sosial telah diserahkan kepada penyidik sebagai dasar pelaporan.

Polda Metro Jaya menggabungkan dua objek perkara, yaitu laporan pencemaran nama baik dari Presiden Jokowi dan laporan penghasutan serta penyebaran berita bohong dari pihak lain.

Berkas ijazah Jokowi dari jenjang SD hingga Universitas Gadjah Mada telah diserahkan kepada penyidik setelah pemeriksaan di Polresta Solo pada 23 Juli 2025.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Brigjen Ade Ary Syam Indradi menyebut penyidik telah memeriksa 117 saksi dan 25 ahli untuk mendalami kasus ini.

Kasus ini beririsan dengan laporan dugaan pemalsuan dokumen ijazah yang diajukan oleh Tim Pembela Ulama dan Aktivis ke Bareskrim Polri pada Desember 2024.

Laporan tersebut mencakup dugaan pelanggaran Pasal 263, 264, 266, 378, 55, dan 56 KUHP, namun dihentikan oleh Bareskrim setelah gelar perkara internal pada 22 Mei 2025 karena tidak ditemukan unsur pidana.

Roy Suryo, salah satu terlapor, meminta agar penyelidikan dibuka kembali dan mengklaim memiliki dokumen resmi dari KPU yang menunjukkan ketidaksesuaian data.

Ia menyebut ijazah Jokowi “99,9 persen palsu” dan berencana meminta salinan tambahan dari KPU Solo untuk membandingkan data lintas tahapan pencalonan.

Meski belum ada nama yang ditetapkan sebagai tersangka, gelar perkara yang akan digelar menjadi penentu arah hukum kasus ini.

Publik menanti kepastian hukum dan berharap proses ini memperkuat kepercayaan terhadap institusi penegak hukum.(*)

Editor: 91224 R-ID Elok

Baca Juga

Posting Komentar

0 Komentar
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

-->

Below Post Ad

-->

Ads Bottom

-->
Copyright © 2023 - Repelita.net | All Right Reserved