
Repelita Jakarta - Belum dieksekusinya vonis pidana terhadap Ketua Umum Solidaritas Merah Putih (Solmet), Silfester Matutina, mendapat sorotan tajam dari analis komunikasi politik Hendri Satrio.
Ia menilai bahwa lambannya pelaksanaan putusan hukum terhadap terpidana kasus fitnah terhadap mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla menimbulkan pertanyaan serius mengenai komitmen aparat penegak hukum.
“Kan Silfester sampai hari ini juga belum ditangkap. Lapor Mas Wapres lah,” ujar Hensat, sapaan akrab Hendri Satrio, dalam kanal Youtube miliknya pada Selasa, 4 November 2025.
Hensat menegaskan bahwa Presiden Prabowo Subianto tidak akan membiarkan adanya ketimpangan dalam penegakan hukum, terutama terhadap kasus yang telah berkekuatan hukum tetap.
Ia menyebut bahwa Prabowo selama ini dikenal tidak melakukan tebang pilih dalam menyikapi kasus politik.
“Prabowo kan tidak pernah tebang pilih dengan kasus-kasus politik seperti ini. Mungkin kalau soal Silfester, beliau belum tahu aja kalau yang bersangkutan belum ketangkap,” tambahnya.
Berdasarkan data dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Silfester Matutina telah dinyatakan bersalah atas tindak pidana fitnah terhadap Jusuf Kalla.
Majelis hakim menjatuhkan vonis satu tahun penjara pada 30 Juli 2018.
Putusan tersebut kemudian dikuatkan di tingkat banding pada 29 Oktober 2018 dan diperberat menjadi satu tahun enam bulan penjara di tingkat kasasi.
Namun hingga kini, Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan belum mengeksekusi putusan tersebut.
Padahal permohonan peninjauan kembali (PK) yang diajukan oleh Silfester telah ditolak oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 27 Agustus 2025. (*)
Editor: 91224 R-ID Elok

