![]()
Repelita Jakarta - Haldy Sabri, suami dari artis Irish Bella, menyampaikan pernyataan terbuka melalui akun Instagram pribadinya pada Sabtu, 1 November 2025. Ia mengaku menjadi korban fitnah yang menurutnya telah merusak nama baik dan menimbulkan dampak serius terhadap dirinya.
Dalam unggahan tersebut, Haldy menuliskan bahwa fitnah dapat memicu konflik, menciptakan permusuhan, dan bahkan menghilangkan nyawa. Ia menyebut bahwa dalam ajaran Islam, fitnah termasuk dosa besar yang sangat dibenci dan harus dijauhi oleh setiap umat.
Sebagai bentuk penegasan, Haldy menyertakan kutipan dari Al-Qur’an, yakni Ali Imran ayat 173. Ia menulis, “Cuma bisa berdoa {Q.S. Ali 'Imran ayat (حَسبُنا اللّهُ ونعم الْوكِيلُ) Allah menjadi penolong kami dan Dia sebaik-baik pelindung,” sebagai bentuk penyerahan diri kepada Tuhan.
Unggahan tersebut diduga merupakan tanggapan atas tudingan sejumlah netizen yang mengaitkan Haldy dengan pemindahan Ammar Zoni ke Lembaga Pemasyarakatan Nusakambangan. Isu tersebut ramai diperbincangkan di media sosial dan memicu spekulasi tanpa bukti yang jelas.
Ammar Zoni, mantan suami Irish Bella, sebelumnya dijadwalkan bebas dalam waktu dekat setelah menjalani hukuman atas kasus narkoba yang ketiga. Namun, ia kembali tersandung kasus serupa untuk keempat kalinya dan diduga terlibat dalam aktivitas pengedaran narkoba di dalam lapas.
Spekulasi mengenai keterlibatan Haldy dalam pemindahan Ammar ke lapas berkeamanan tinggi muncul setelah beredarnya video di media sosial yang menyebut Haldy melakukan suap terhadap petugas lapas. Narasi dalam video tersebut menyebut bahwa Haldy takut Irish Bella kembali kepada mantan suaminya.
Menanggapi hal tersebut, Haldy menegaskan bahwa tuduhan tersebut tidak berdasar dan sangat merugikan. Ia memilih untuk tidak membalas dengan emosi, melainkan menyerahkan sepenuhnya kepada Tuhan dan hukum yang berlaku.
Haldy juga mengajak masyarakat untuk tidak mudah percaya pada informasi yang belum terverifikasi. Ia berharap agar publik dapat lebih bijak dalam menyikapi isu yang beredar dan tidak menyebarkan fitnah yang dapat merusak kehidupan orang lain.(*)
Editor: 91224 R-ID Elok

