Breaking Posts

-->
6/trending/recent

Hot Widget

-->
Type Here to Get Search Results !

Gubernur Riau Diduga Nikmati Jatah Preman Rp2,25 Miliar untuk Pelesiran ke Inggris hingga Brasil

Gubernur Riau Abdul Wahid Terjaring OTT KPK - GEMA TIPIKOR

Repelita Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi mengungkap bahwa dana hasil pemerasan terhadap Kepala UPT Dinas PUPR PKPP Pemerintah Provinsi Riau senilai Rp2,25 miliar digunakan oleh Gubernur Abdul Wahid untuk bepergian ke sejumlah negara.

Informasi tersebut disampaikan oleh Pelaksana Tugas Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, pada Rabu, 5 November 2025.

Ada keperluan ke luar negeri, ke Inggris ya tadi, mengapa ada uang poundsterling, karena salah satu kegiatannya itu adalah pergi lawatan ke luar negeri, salah satunya ke Inggris, kemudian ada juga ke Brasil rencananya dan yang terancangnya itu yang terakhir ini mau ke Malaysia seperti itu.

Asep menyatakan bahwa pihaknya masih mendalami apakah perjalanan tersebut merupakan kegiatan dinas atau bersifat pribadi.

Sedang kita perdalam ke Inggrisnya apakah itu kegiatan kedinasan atau non kedinasan.

KPK menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam operasi tangkap tangan yang dilakukan sejak Senin, 3 November 2025.

Ketiga tersangka tersebut adalah Abdul Wahid selaku Gubernur Riau, M Arief Setiawan sebagai Kepala Dinas PUPR PKPP Pemprov Riau, dan Dani M Nursalam sebagai Tenaga Ahli Gubernur Riau.

Mereka langsung ditahan di Rutan KPK sejak Selasa, 4 November 2025.

Dalam penyelidikan, KPK menemukan bahwa pada Mei 2025 telah terjadi pertemuan antara Ferry dan enam Kepala UPT Wilayah I-VI Dinas PUPR PKPP di salah satu kafe di Kota Pekanbaru.

Pertemuan tersebut membahas kesanggupan pemberian fee kepada Abdul Wahid sebesar 2,5 persen dari penambahan anggaran tahun 2025.

Anggaran yang semula Rp71,6 miliar meningkat menjadi Rp177,4 miliar, atau naik sebesar Rp106 miliar.

Ferry kemudian menyampaikan hasil pertemuan kepada Arief, namun Arief yang mewakili Abdul Wahid meminta kenaikan fee menjadi 5 persen atau Rp7 miliar.

Kepala UPT yang menolak permintaan tersebut diancam dengan pencopotan atau mutasi jabatan.

Di lingkungan Dinas PUPR PKPP Riau, permintaan tersebut dikenal dengan istilah jatah preman.

Seluruh Kepala UPT dan Sekretaris Dinas kemudian menyepakati besaran fee 5 persen dan melaporkan hasilnya kepada Kepala Dinas menggunakan kode “7 batang”.

Setoran pertama dilakukan pada Juni 2025, Ferry mengumpulkan Rp1,6 miliar dari para Kepala UPT.

Dari jumlah tersebut, Rp1 miliar diserahkan kepada Abdul Wahid melalui Dani, dan Rp600 juta diberikan kepada kerabat Arief.

Setoran kedua terjadi pada Agustus 2025, Ferry kembali mengumpulkan Rp1,2 miliar atas perintah Dani dan Arief.

Dana tersebut digunakan untuk membayar driver Arief sebesar Rp300 juta, mendanai proposal kegiatan perangkat daerah Rp375 juta, dan sisanya disimpan Ferry sebesar Rp300 juta.

Setoran ketiga dilakukan pada November 2025 oleh Kepala UPT Wilayah 3 dengan total Rp1,25 miliar.

Dari jumlah tersebut, Rp450 juta disalurkan kepada Abdul Wahid melalui Arief, dan Rp800 juta diduga diberikan langsung kepada Abdul Wahid.

Total dana yang diserahkan dari Juni hingga November 2025 mencapai Rp4,05 miliar dari kesepakatan awal Rp7 miliar.

Dari jumlah tersebut, Abdul Wahid menerima Rp2,25 miliar.(*)

Editor: 91224 R-ID Elok

Baca Juga

Posting Komentar

0 Komentar
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

-->

Below Post Ad

-->

Ads Bottom

-->
Copyright © 2023 - Repelita.net | All Right Reserved