Breaking Posts

-->
6/trending/recent

Hot Widget

-->
Type Here to Get Search Results !

Forum Tanah Air Guncang Istana, Bongkar Dugaan Kriminalisasi Peneliti Ijazah Jokowi

 Repelita New York - Forum Tanah Air (FTA) yang beranggotakan tokoh masyarakat, akademisi, peneliti, serta Diaspora Indonesia di 22 negara menyampaikan pernyataan sikap atas penetapan sejumlah aktivis Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA) serta para peneliti sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap mantan Presiden Joko Widodo. Pernyataan resmi itu dirilis pada Minggu (9/11/2025).

Dalam pernyataannya, FTA mengaku prihatin atas penetapan delapan aktivis TPUA dan tiga peneliti sebagai tersangka. Mereka menilai langkah hukum tersebut bertentangan dengan prinsip demokrasi dan konstitusi.

Delapan aktivis TPUA yang ditetapkan sebagai tersangka adalah:

1. M. Rizal Fadillah, SH.

2. Prof. Dr. Eggi Sudjana, SH.

3. Kurnia Tri Royani, SH.

4. Rustam Effendi.

5. Damai Hari Lubis, SH., MH.

Serta tiga peneliti, yaitu:

   6. Dr. KRMT Roy Suryo.

   7. Dr. Rismon Sianipar.

   8. Dr. Tifauziah Tyassuma.

FTA menegaskan bahwa kebebasan untuk berpendapat, melakukan penelitian, dan mengemukakan pandangan merupakan hak dasar yang dijamin Pasal 28E dan 28F UUD 1945 serta Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia. Pemidanaan terhadap ekspresi publik sebelum kebenaran suatu isu diuji secara hukum disebut sebagai bentuk pembatasan kebebasan sipil yang tidak sesuai dengan semangat negara hukum.

Forum tersebut juga menilai bahwa substansi perkara mengenai keaslian ijazah mantan presiden belum pernah diuji melalui mekanisme peradilan yang terbuka. Oleh karena itu, penetapan tersangka terhadap pihak yang mempertanyakan keaslian dokumen itu dianggap tidak hanya terburu-buru, tetapi juga melanggar asas praduga tak bersalah dan proses hukum yang adil.

FTA mengkritik keras penggunaan pasal berlapis dengan ancaman hukuman tinggi, termasuk Pasal 160 KUHP dan sejumlah pasal dalam UU ITE. Menurut mereka, penggunaan pasal tersebut menimbulkan kesan adanya penyalahgunaan kewenangan dan upaya membungkam kritik publik. Mereka juga menyoroti dugaan adanya rekayasa agar para tersangka dapat ditahan selama proses penyidikan guna menghentikan kegiatan mereka mencari kebenaran.

Maka dengan ini kami Forum Tanah Air menyatakan sikap:

1. Mendesak Polri dan Kejaksaan Agung untuk bersikap independen, profesional, dan objektif dalam menangani perkara ini.

2. Meminta penghentian seluruh proses kriminalisasi terhadap peneliti dan aktivis yang menjalankan hak konstitusionalnya untuk mencari dan menyebarkan informasi.

3. Menuntut agar keabsahan objek perkara, yaitu ijazah, diuji terlebih dahulu di pengadilan sebelum proses pidana dilanjutkan.

4. Berkomitmen mengawal kasus ini di tingkat nasional maupun internasional, termasuk melaporkannya ke lembaga hukum dunia bila ditemukan indikasi kriminalisasi terhadap para aktivis.

Mereka menegaskan, pernyataan ini lahir sebagai bentuk tanggung jawab moral untuk memastikan demokrasi di Indonesia tidak kehilangan ruh kebebasan, transparansi, dan keadilan hukum. FTA juga menegaskan tidak memiliki afiliasi dengan partai politik atau organisasi massa mana pun, dan hanya bergerak demi menjaga martabat hukum serta kecintaan terhadap tanah air.

Pernyataan resmi FTA ditandatangani di New York pada 9 November 2025 oleh Ketua Umum Tata Kesantra dan Ketua Harian Donny Handricahyono. (*)

Editor: 91224 R-ID Elok

Baca Juga

Posting Komentar

0 Komentar
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

-->

Below Post Ad

-->

Ads Bottom

-->
Copyright © 2023 - Repelita.net | All Right Reserved