Breaking Posts

-->
6/trending/recent

Hot Widget

-->
Type Here to Get Search Results !

Eskavator Diamankan di Merapi, Penambangan Pasir Ilegal Dibongkar Polisi dan Balai TNGM

Razia Tambang Pasir Ilegal

Repelita Magelang – Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri bersama Balai Taman Nasional Gunung Merapi (TNGM) melakukan penindakan terhadap aktivitas penambangan pasir ilegal yang berlangsung di kawasan konservasi Taman Nasional Gunung Merapi, Kabupaten Magelang, Jawa Tengah.

Penindakan tersebut dilakukan pada Senin, 3 November 2025, dan berhasil mengamankan sejumlah alat berat berupa eskavator yang digunakan dalam kegiatan penambangan tanpa izin.

Kawasan yang menjadi lokasi penambangan berada di dalam zona inti taman nasional, yang seharusnya dilindungi dari segala bentuk eksploitasi sumber daya alam.

Kegiatan penambangan ilegal ini dinilai telah merusak ekosistem dan mengancam kelestarian lingkungan di sekitar Gunung Merapi yang merupakan kawasan konservasi strategis nasional.

Petugas gabungan dari kepolisian dan pengelola taman nasional menemukan bahwa aktivitas penambangan dilakukan secara terorganisir dengan menggunakan peralatan berat, tanpa mengantongi izin resmi dari otoritas berwenang.

Sejumlah operator alat berat dan pihak yang diduga terlibat dalam kegiatan tersebut turut dimintai keterangan untuk proses penyelidikan lebih lanjut.

Langkah penindakan ini merupakan bagian dari upaya penegakan hukum terhadap pelanggaran yang mengancam keberlanjutan fungsi ekologis kawasan taman nasional.

Pihak kepolisian menyatakan bahwa proses hukum akan terus berjalan dan tidak menutup kemungkinan adanya penetapan tersangka jika ditemukan cukup bukti keterlibatan dalam praktik penambangan ilegal tersebut.

Balai TNGM menegaskan komitmennya untuk menjaga kawasan konservasi dari segala bentuk perusakan dan akan terus bekerja sama dengan aparat penegak hukum untuk mencegah kejadian serupa di masa mendatang.

Masyarakat diimbau untuk tidak melakukan aktivitas penambangan di kawasan lindung dan diminta melaporkan jika mengetahui adanya kegiatan serupa yang berpotensi merusak lingkungan.(*)

Editor: 91224 R-ID Elok

Baca Juga

Posting Komentar

0 Komentar
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

-->

Below Post Ad

-->

Ads Bottom

-->
Copyright © 2023 - Repelita.net | All Right Reserved