
Repelita Jakarta – Proses hukum terkait tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 Republik Indonesia, Joko Widodo, terus berlanjut di Polda Metro Jaya meskipun salah satu terlapor utama, Eggi Sudjana, kembali tidak memenuhi panggilan pemeriksaan.
Ketidakhadiran Eggi Sudjana untuk kedua kalinya sebagai saksi disampaikan oleh Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Budi Hermanto, pada Sabtu, 1 November 2025.
Budi Hermanto menjelaskan bahwa penyidik telah dua kali melayangkan surat panggilan kepada Eggi Sudjana, dan surat tersebut telah diterima oleh pihak keluarga serta tim kuasa hukumnya.
Namun, Eggi tidak hadir dengan alasan sedang mengalami gangguan kesehatan serius dan tengah menjalani pengobatan di luar negeri, sebagaimana tercantum dalam surat pemberitahuan yang dilampirkan.
Pihak keluarga dan tim hukum Eggi Sudjana juga telah menyerahkan surat keterangan sakit dan rekam medis sebagai bukti sah atas ketidakhadirannya dalam pemeriksaan.
Meski demikian, Polda Metro Jaya memastikan bahwa proses penyidikan tetap berjalan dan tidak terhambat oleh ketidakhadiran salah satu terlapor.
Dalam waktu dekat, Polda Metro Jaya akan melaksanakan gelar perkara sebagai langkah krusial untuk menentukan arah penanganan kasus, termasuk kemungkinan penetapan tersangka.
Gelar perkara tersebut akan dilakukan bersama Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta sebagai bagian dari prosedur penyidikan yang mengedepankan objektivitas dan kolaborasi antar lembaga penegak hukum.
Budi Hermanto menegaskan bahwa keterlibatan jaksa dalam gelar perkara merupakan bagian dari Standar Operasional Prosedur (SOP) untuk memastikan transparansi dan akurasi dalam mengungkap peristiwa hukum.
Ia juga memaparkan bahwa hingga saat ini, sebanyak 117 saksi telah diperiksa oleh penyidik, termasuk 11 orang yang berstatus sebagai terlapor dalam kasus ini.
Selain itu, sebanyak 19 ahli dari berbagai bidang telah dimintai keterangan, dan penyidik masih menargetkan pemeriksaan terhadap enam ahli tambahan dalam waktu dekat.
Polda Metro Jaya menangani dua objek perkara dalam kasus ini, yakni dugaan pencemaran nama baik yang dilaporkan langsung oleh Presiden Joko Widodo pada 30 April 2025, serta dugaan penghasutan dan penyebaran berita bohong yang dilaporkan oleh sejumlah pihak ke beberapa Polres.
Kedua objek perkara tersebut telah resmi naik ke tahap penyidikan, dan penyidik terus melakukan pemanggilan terhadap para terlapor untuk melengkapi Berita Acara Pemeriksaan (BAP) sebagai bagian dari proses hukum yang sedang berjalan.(*)
Editor: 91224 R-ID Elok

